Tega, Seorang Ayah di Toraja Utara Cabuli Anak Tirinya
Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
TORUT, PEDOMANMEDIA - Seorang ayah PS (62) tega menyetubuhi anak tirinya E (17) di Lembang La'bo, Kecamatan Sanggalangi', Toraja Utara. Pelaku kini diamankan Polres Torut.
Kassubag Humas Polres Torut Ipda Agus Martopo mengatakan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/B/IV/2021/SPKT/Res.Torut /Polda Sulsel, tanggal 26 April 2021.
"Tempat kejadian, di rumah pelapor di Kecamatan Sanggalangi' pada Rabu, 17 Juni 2020," ujarnya, Selasa (27/4/2021).
Agus menjelaskan bahwa pada saat itu, korban sedang berada di dapur untuk memasak, kemudian tiba-tiba datang pelaku menarik korban secara paksa utk masuk ke kamar ibunya yang pada saat tidak berada dirumah.
Lebih lanjut kata Agus, setelah berada dikamar ibunya tersebut selanjutnya pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri tetapi korban tidak mau dan melakukan perlawanan.
Namun pelaku membujuk akan memberikan uang dan juga melakukan pengancaman sehingga pelaku dapat menyetubuhi korban sebanyak 1 kali.
"Kejadian tersebut baru diketahui oleh ibu korban pada 16 April 2021 setelah korban memberitahu kepada ibunya bahwa telah disetubuhi oleh ayah tirinya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang Undang No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara.
