BULUKUMBA,PEDOMANMEDIA- Usai mandek selama belasan tahun, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba kembali mengusut kasus dugaan korupsi beasiswa miskin Akper Bulukumba.
Sebelumnya, kasus ini mandek lantaran tersangka, Riswan Marsal, menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Namun, April 2021 lalu, pelarian Riswan terhenti setelah ditangkap oleh penyidik Kejari Palopo.
Riswan ditangkap di salah satu rumah di Perumahan Zarindah Permai, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.
Kini, Riswan dititip di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba, sebagai tahanan kejakasaan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Bulukumba, Andi Thirta Massaguni menjelaskan, tersangka sudah kembali dimintai keterangannya.
"Kita sudah mintai keterangan awal. Tanya kabarnya bagaimana dan lain-lain, selanjutnya kami akan kembali memintai keterangannya terkait kasus ini," beber Andi Thirta, Selasa 4 Mei 2021.
Andi Thirta juga mengaku telah meminta keterangan kembali dari para saksi.
Sedikitnya ada 20 orang saksi yang telah dihadirkan kembali untuk dilakukan pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Sementara dipanggi ulang kembali saksinya. Hampir 20 orang. Di BAP kembali, karena ada yang belum dilengkapi," jelasnya
Sekadar diketahui, Riswan Marsal merupakan tersangka kasus dugaan korupsi bantuan beasiswa untuk mahasiswa miskin, sekitar tahun 2007 silam.
Ia disebut merugikan negara sebesar Rp331 juta, dari total anggaran sebesar Rp1,1 miliar.
Riswan Marsal resmi ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2009 silam dan sejak itupula, ia menghilang dari Butta Panrita Lopi.
Namun, Senin19 April 2021 lalu, Riswan Marsal berhasil ditangkap.
Ia dibuat tak berkutik, setelah dijemput paksa di Perumahan Zarindah Permai Blok D2 Nomor 6, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.
Penangkapan Riswan Marsal oleh Kejari Palopo dilaksanakan setelah dilakukan pemantauan sejak Jumat 16 April 2021 lalu.
BERITA TERKAIT
-
ASN jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Sampah di Tangsel, Keciprat Rp15,4 M
-
Kejari Enrekang Sita Aset Terpidana Rudi Hasyim, Kasus Korupsi PTT
-
Mantan Kades Laoni Bone Ditetapkan Tersangka Korupsi APBDes 2019 dan 2020
-
HUT Kejaksaan, Kejari Enrekang Terima Putusan Kasasi Korupsi Bibit Kopi
-
Suami Ketua DPRD Minahasa Kembalikan Uang Korupsi Rp550 Juta ke Kejaksaan