MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Pengajuan asesmen 4 Aparat Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Makassar oleh keluarga diteruskan penyidik Polrestabes Makassar ke BNNP Sulsel.
Kasat Narkoba, AKBP Yudi Prianto membenarkan hal itu.
Kata dia sudah menjadi hak tersangka untuk mengajukan asesmen, terlebih jika tersangka bukan merupakan residivis.
Kendati begitu, asesmen ini kata Yudi hanya bersifat pengecekan. Selebihnya Sabri cs (tersangka) harus menjalani sidang. Sebab putusan hakim yang nantinya akan menentukan apakah tersangka akan rehabilitasi atau tidak.
"Asesmen itu hak tersangka. Dan itu tidak membatalkan pidana. Sidang tetap akan dilakukan, karena apakah tersangka Sabri direhabilitasi atau tidak itu tergantung putusan Hakim," ujarnya.
Lebih jauh ditanyai terkait barang bukti sabu, serta ancaman hukuman untuk tersangka. Yudi mengaku tidak hapal betul berapa beratnya.
"Itukan dua saset, dua-duanya tidak sampai satu gram. 0,6 lebih kira-kira kalau tidak salah ingat," tukasnya.
Untuk ancaman hukuman, Yudi mengatakan pihaknya menjerat 4 ASN tersebut dengan sejumlah pasal, baik pasal 112, atau 114, 127, 132.
"Ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun, nanti kita lihat yang mana yang terbukti. Kan ini masih panjang prosesnya," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
-
Berkas Perkara Sabri Cs Dilimpah dan Diperiksa Jaksa Peneliti Kejari Makassar
-
Permohonan Rehabilitasi Sabri Cs Disetujui, Danny: Kita Hargai Keputusan Hukum
-
Sabri CS Ajukan Assesment, Kejari Makassar: Kita Harus Teliti Dulu
-
Jalan Panjang Sabri, dari Camat, Lalu Lolos di Skandal Buloa, Kini Terjerat Narkoba