Aktivis Desak Kejati Periksa Legislator Sulsel, Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19
PPM juga membeberkan 58 Anggota DPRD Sulsel saat ini telah diminta untuk mengembalikan uang Rp100 juta per Anggota DPRD.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penyalahgunaan anggaran Covid-19 yang diduga diselewengkan dan mengalir ke sejumlah Anggota DPRD Sulsel. Pergerakan Pemuda Mahasiswa (PPM) Sulsel dengan melakukan unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel, Selasa (15/6/2021).
Turun dengan belasan anggotanya, para pengunjuk rasa yang mengatasnamakan diri Pergerakan Pemuda Mahasiswa (PPM) awalnya berorasi dan menuntut agar penyidik Kejati Sulsel untuk segera memeriksa 58 Anggota DPRD yang diduga menerima uang hasil penyelewengan dana kemanusiaan tersebut.
Jenlap aksi unjuk rasa tersebut Uchiha Murata dalam orasinya mendesak Kejati Sulsel untuk menyikapi segera indikasi korupsi dalam penyelewengan dana Covid-19 untuk warga Sulsel tersebut.
Kata dia penyelewengan itu sudah menciderai warga Sulsel. Sehingga penyidik penting untuk didesak memeriksa 58 Anggota DPRD yang terindikasi penyelewengan dana tersebut.
"Kita meminta penyidik Kejati Sulsel untuk memeriksa para anggota DPRD yang terlibat. Yang diduga menerima aliran dana untuk masalah kemanusiaan Covid-19 tersebut. Kita minta agar ini dibongkar. Jangan hanya pengembalian saja," tegasnya.
Lebih jauh PPM juga membeberkan 58 Anggota DPRD Sulsel saat ini telah diminta untuk mengembalikan uang Rp100 juta per Anggota DPRD.
"BPK merekomendasikan pengembalian saja. Kita tidak ingin kasus itu hanya sampai disitu. Penegak hukum utamanya Kejati Sulsel harus bersikap. Segera periksa semua," jelasnya.
Kendati demikian, Kepala Seksi A Bidang Intelijen Kejati Sulsel, Zulmar yang menerima unjuk rasa itu mengatakan para pengunjuk rasa telah diarahkan untuk memasukkan laporannya ke PTSP Kejati Sulsel.
"Kita arahkan ke PTSP dulu. Nanti Intel Kejati akan menelaah laporan dan aduan dari pengunjuk rasa (PPM Sulsel). Kita sesuai prosedur saja," pungkasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
