Rabu, 23 Juni 2021 09:19

Bupati Theofilus Abai, Mutasi di RSUD Lakipadada Tabrak Aturan

Toto Balalembang
Toto Balalembang

Mutasi yg dilakukan Plt Direktur RSUD Lakipadada secara legal formal keliru. Bupati juga disorot karena dinilai abai.

TATOR, PEDOMANMEDIA - Pemerhati masyarakat Toraja Toto Balalembang menilai mutasi yang dilakukan Plt Diretur RSUD Lakipadada telah menabrak aturan. Mutasi ini harusnya bisa dikontrol Bupati Tator Theofilus Allorerung.

"Berdasarkan SE yang ditandatangani Kepala BKN Bima Haria Wibisana itu bernomor 2/SE/VII 2019 tertanggal 30 Juli 2019, mengatur tentang Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.ugas dan wewenang pejabat pelaksana tugas (Plt) maupun pelaksana harian (Plh). Plt maupun PLH tidak diperbolehkan untuk memecat ataupun memutasi pegawai negeri sipil," kata Toto kepada PEDOMANMEDIA, Rabu (23/6/2021).

Menurut Toto, mutasi yg dilakukan Plt Direktur RSUD Lakipadada secara legal formal keliru. Hendaknya bupati selaku kepala daerah menegur langkah yang dilakukan plt direktur.

Baca Juga

"Model-model mutasi/pergeseran ASN hendaknya mengacu pada tata kelola kepegawaian. Jangan berdasarkan suka atau tidak suka," ketusnya.

Lanjut Toto Balalembang, sekda selaku pembina kepegawaian harus segera mengambil tindakan atas kekeliruan. Bila perlu segera batalkan SK mutasi itu agar tidak menimbulkan kesalahan terstruktur.

"Sekda selaku pembina kepegawaian bisa segera mengambil tindakan nyata bila aturan mutasi tersebut keliru. Batalkan. Hendaknya juga kejadian mutasi yang tidak mengacu pada aturan BKN tidak terulang kembali," tandas Toto.

Sejumlah pihak di Tator menilai mutasi yang dilakukan plt Direktur RSUD Lakipadada tidak mungkin tanpa koordinasi atasan. Dalam hal ini bupati.

Di sinilah dinilai terjadi kekeliruan karena bupati membiarkan plt melakukan mutasi. Bupati terkesan abai hingga terjadi pelanggaran administrasi.

"Ini bisa dibatalkan KASN kalau tidak prosedural. Imbasnya tentu ke Bupati Theofilus karena dia abai," ujar seorang ASN Tator.

Sehari sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Tator Jhoni Tonglo mengaku tidak tahu menahu soal mutasi yang dilakukan oleh Plt Direktur RSUD Lakipadada Farma Lelepadang. Ia menegaskan, mutasi seharusnya atas sepengetahuan bupati.

"Saya tidak tahu itu karena tidak ada persyaratannya masuk di kami. Lagian pak kabag hukum juga sudah komentar di situ bahwa itu pelanggaran. Jadi apa lagi saya mau bilang," kata Jhoni, Senin (21/6/2021).

Jhoni menegaskan, mutasi harus sepengetahun Bupati. Ia mengaku tidak tahu apakah mutasi di RSUD Lakipadada sudah mendapat persetujuan bupati atau tidak.

Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Pemkab Tator Aprianus Lollong sudah memberi tanggapan lebih awal. Ia menanggapi isu mutasi 'diam-diam' yang dilakukan plt Direktur RSUD Lakipadada dr Farma. Aprianus menilai mutasi oleh pejabat berstatus plt adalah pelanggaran.

"Waduh kamu dapat info dari mana dek, tapi kalau itu benar itu pelanggaran. Karena plt tidak boleh melakukan mutasi," ketus Aprianus.

Aprianus akan mengecek kebenaran informasi itu. Karena setahu dia mutasi hanya boleh dilakukan oleh pejabat definitif.

"Nanti dicek ya," jawabnya singkat.

Plh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada (RSUD) dr Farma diisukan melakukan sejumlah mutasi di lingkungan rumah sakit yang memicu prokontra. Mutasi disebut dikabarkan mengakomodir orang-orang dekat Bupati Tator Theofilus Allorerung.

Dari data yang didapatkan, Farma melakukan mutasi sejak April 2021. Terakhir pergeseran juga ia lakukan pada Mei lalu.

Ada sekitar 20 orang yang dimutasi pada April. Selanjutnya pada Mei dilakukan pergeseran pada posisi pjs di Laboratorium RSUD Lakipadada. Farma mengangkat dr Benyamin Massang sebagai pjs.

Mutasi sejumlah jabatan ini menuai prokontra karena Farma masih pejabat sementara. Di mana pjs secara regulasi tidak dibenarkan melakukan mutasi.

Editor : Muh. Syakir
#Bupati Tator Theofilus Allorerung #Mutasi di RSUD Lakipadada #KASN
Berikan Komentar Anda