Minggu, 27 Juni 2021 12:06

Top Sepekan: Kontroversi Mutasi di RSUD Lakipadada, Sumardi Sulaiman Diseret Jumras

Sumardi Sulaiman
Sumardi Sulaiman

Mutasi yg dilakukan Plt Direktur RSUD Lakipadada secara legal formal keliru. Berita kasus NA juga mendapat respons besar dari pembaca.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kasus dugaan suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah masih menjadi trending pembaca PEDOMANMEDIA dalam sepekan. Kasus ini menghangat setelah nama Sumardi Sulaiman ikut dibawa bawa.

Selanjutnya kontroversi mutasi di RSUD Lakipadada Tator juga mendapat respons dari pembaca. Kami mengulasnya kembali.

Pemerhati masyarakat Toraja Toto Balalembang menilai mutasi yang dilakukan Plt Diretur RSUD Lakipadada telah menabrak aturan. Mutasi ini harusnya bisa dikontrol Bupati Tator Theofilus Allorerung.

Baca Juga

"Berdasarkan SE yang ditandatangani Kepala BKN Bima Haria Wibisana itu bernomor 2/SE/VII 2019 tertanggal 30 Juli 2019, mengatur tentang Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.ugas dan wewenang pejabat pelaksana tugas (Plt) maupun pelaksana harian (Plh). Plt maupun PLH tidak diperbolehkan untuk memecat ataupun memutasi pegawai negeri sipil," kata Toto kepada PEDOMANMEDIA, Rabu (23/6/2021).

Menurut Toto, mutasi yg dilakukan Plt Direktur RSUD Lakipadada secara legal formal keliru. Hendaknya bupati selaku kepala daerah menegur langkah yang dilakukan plt direktur.

"Model-model mutasi/pergeseran ASN hendaknya mengacu pada tata kelola kepegawaian. Jangan berdasarkan suka atau tidak suka," ketusnya.

Lanjut Toto Balalembang, sekda selaku pembina kepegawaian harus segera mengambil tindakan atas kekeliruan. Bila perlu segera batalkan SK mutasi itu agar tidak menimbulkan kesalahan terstruktur.

"Sekda selaku pembina kepegawaian bisa segera mengambil tindakan nyata bila aturan mutasi tersebut keliru. Batalkan. Hendaknya juga kejadian mutasi yang tidak mengacu pada aturan BKN tidak terulang kembali," tandas Toto.

Sejumlah pihak di Tator menilai mutasi yang dilakukan plt Direktur RSUD Lakipadada tidak mungkin tanpa koordinasi atasan. Dalam hal ini bupati.

Di sinilah dinilai terjadi kekeliruan karena bupati membiarkan plt melakukan mutasi. Bupati terkesan abai hingga terjadi pelanggaran administrasi.

"Ini bisa dibatalkan KASN kalau tidak prosedural. Imbasnya tentu ke Bupati Theofilus karena dia abai," ujar seorang ASN Tator.

Sehari sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Tator Jhoni Tonglo mengaku tidak tahu menahu soal mutasi yang dilakukan oleh Plt Direktur RSUD Lakipadada Farma Lelepadang. Ia menegaskan, mutasi seharusnya atas sepengetahuan bupati.

"Saya tidak tahu itu karena tidak ada persyaratannya masuk di kami. Lagian pak kabag hukum juga sudah komentar di situ bahwa itu pelanggaran. Jadi apa lagi saya mau bilang," kata Jhoni, Senin (21/6/2021).

Jhoni menegaskan, mutasi harus sepengetahun Bupati. Ia mengaku tidak tahu apakah mutasi di RSUD Lakipadada sudah mendapat persetujuan bupati atau tidak.

Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Pemkab Tator Aprianus Lollong sudah memberi tanggapan lebih awal. Ia menanggapi isu mutasi 'diam-diam' yang dilakukan plt Direktur RSUD Lakipadada dr Farma. Aprianus menilai mutasi oleh pejabat berstatus plt adalah pelanggaran.

"Waduh kamu dapat info dari mana dek, tapi kalau itu benar itu pelanggaran. Karena plt tidak boleh melakukan mutasi," ketus Aprianus.

Aprianus akan mengecek kebenaran informasi itu. Karena setahu dia mutasi hanya boleh dilakukan oleh pejabat definitif.

"Nanti dicek ya," jawabnya singkat.

Plh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada (RSUD) dr Farma diisukan melakukan sejumlah mutasi di lingkungan rumah sakit yang memicu prokontra. Mutasi disebut dikabarkan mengakomodir orang-orang dekat Bupati Tator Theofilus Allorerung.

Dari data yang didapatkan, Farma melakukan mutasi sejak April 2021. Terakhir pergeseran juga ia lakukan pada Mei lalu.

Ada sekitar 20 orang yang dimutasi pada April. Selanjutnya pada Mei dilakukan pergeseran pada posisi pjs di Laboratorium RSUD Lakipadada. Farma mengangkat dr Benyamin Massang sebagai pjs.

Mutasi sejumlah jabatan ini menuai prokontra karena Farma masih pejabat sementara. Di mana pjs secara regulasi tidak dibenarkan melakukan mutasi.

Sumardi Sulaiman: Saya tidak Pernah Pegang Proyek

Dalam sidang kasus dugaan suap yang menyeret Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah Jumras memberi pengakuan mengejutkan. Ia menyebut ada pertemuan Agung Sucipto dan Feri Tandriadi bersama pada awal pemerintahan Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel. Kakak kandung Plt Gubernur Sulsel, Sumardi Sulaiman disebut Jumras mengatur pertemuan itu.

Awalnya Jumras hanya menyebut sambil lalu nama Andi Sumardi, saat dimintai keterangannya oleh Jaksa KPK di Ruang Sidang Harifin Tumpa, Jumras mengakui jika awal pertemuannya dengan Agung Sucipto diatur oleh Andi Sumardi Sulaiman.

Jumras mengaku mendapat telepon untuk bertemu di sebuah cafe (Mama Cafe). Namun belakangan tempat pertemuan berubah. Jumras diminta masuk ke sebuah barber shop di bilangan Panakkukang, tepatnya di Jalan Bau Mangga.

Ternyata kata Jumras di sana sudah ada Andi Irfan Jaya. Dia dijemput di tangga dan bertemu Andi Sumardi Sulaiman di lantai atas.

Selanjutnya, dua orang ternyata datang menyusul. Mereka adalah Agung Sucipto dan Feri Tandriadi.

"Saya kaget mereka (Agung Sucipto dan Feri Tandriadi) ternyata datang (tempat yang diatur Andi Sumardi Sulaiman). Kemudian mereka membicarakan soal proyek infrastruktur jalan. Agung yang di Bulukumba-Sinjai, Feri minta di Sidrap-Soppeng," ujar Jumras.

Menariknya, pengacara Agung Sucipto, M Nursal lantas memperjelas siapa Andi Sumardi Sulaiman pada Jumras.

"Siapa Andi Sumardi itu? Diakan yang mengaturnya (pertemuan Agung-Feri-Jumras). Apa benar dia itu Kakak Plt Gubernur Sulsel?," ujarnya.

Jumras yang tidak bisa mengelak lantas membenarkan hal itu dan mengakui jika Andi Sumardi Sulaiman memang merupakan kakak kandung Andi Sudirman Sulaiman.

Kepala Bapenda Sulsel Sumardi Sulaiman akhirnya angkat bicara terkait kesaksian Jumras yang menyebut dirinya terlibat mengatur pertemuan dengan Agung Sucipto. Sumardi menegaskan, ia tak kenal sama sekali dengan Agung.

"Saya tegaskan bahwa saya sama sekali tidak kenal dengan Agung Sucipto. Saat itu, saya disampaikan oleh Andi Irfan, kalau nama saya disebut-sebut oleh Jumras terlibat dalam proyek itu. Jadi Andi Irfan telpon saya pada waktu itu katanya punya proyek, dan saya jawab tidak ada itu," terang Sumardi dalam klarifikasi tertulis yang disampaikan via Whatsapp, Sabtu (26/6/2021).

Karena mengaku tak terlibat proyek, Andi Irfan kemudian menyarankan Sumardi menemui Jumras untuk meluruskannya.

"Andi Irfan bilang pergiki luruskan sama Jumras. Dan akhirnya saya janjian ketemu di Cafe Mama, tapi karena sudah tutup, jadinya saya ke barbershop," jelas Sumardi.

Kehadirannya di barbershop milik Andi Irfan, saat itu untuk meluruskan tudingan Jumras atas keterlibatannya dalam proyek jalan poros Sinjai – Bulukumba.

"Setelah itu, saya langsung pulang setelah meluruskan fitnahan itu. Setelah saya kasih tahu ke Jumras di depan Andi Irfan, kalau saya tidak terlibat di proyek itu seperti yang disebut Jumras. Jadi saya sebentar sekali ji di sana," bebernya.

Masalah ini kata Sumardi juga sudah diklarifikasi saat hak angket bergulir dan klir saat itu.

"Menjawab pemberitaan media menjadi penting bagi saya karena ini menyangkut nama baik. Semua pihak yang terlibat dalam proses hukum yang berjalan, semestinya memberikan keterangan yang benar dan tidak mengada-ada karena ini menyangkut penegakan hukum," ujarnya.

Oleh karena itu kata Sumardi, saat ini ia tengah mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum untuk jumras.

"Kita lihat ke depannya," ketus Sumardi.

"Melalui klarifikasi ini saya juga ingin menegaskan bahwa; bukan berarti karena saya adalah saudara PLT Gubernur saat ini sehingga nama saya dengan gampang “dijual-jual”. Kalau ada yang berniat untuk menggunakan nama saya, pertimbangkan dahulu, siapapun itu, sekalipun yang mengaku itu adalah keluarga saya," tandasnya.

Kakak kandung plt Gubernur Sulsel ini mengaku saat ini ia hanya konsentrasi untuk mengembangkan Bapenda menjadi institusi yang produktif bagi peningkatan pendapatan dan tata kelola adminsitrasi pengelolaan keuangan daerah secara baik.

 

Penulis : Andarias Padaunan - Muh. Chaidir
Editor : Muh. Syakir
#Top Sepekan #Kasus Suap Nurdin Abdullah #Andi Sumardi Sulaiman #RSUD Lakipadada
Berikan Komentar Anda