Gawat! Bupati Theofilus Dituntut karena Salah Bayar Lahan Bandara Toraja

Sebelumnya pembangunan bandara tersebut mandek 6 tahun, karena persoalan salah bayar. Saat itu Theofilus Allorerung yang menjabat bupati.
TATOR, PEDOMANMEDIA - Ahli Waris dari pemilik lahan Bandara Toraja Puang Mengkendek, Kartika Andilolo membantah pernyataan Kepala Bandara Toraja Anas Labakara yang menyatakan telah membayar lunas ganti rugi lahan Bandara Toraja. Kartika mengklaim Pemkab Tana Toraja salah bayar.
Kartika menjelaskan bahwa pihak Pemkab Tator membayar ganti rugi lahan tersebut pada masyarakat yang tinggal di sekitar lahan. Mereka bukan pemilik lahan.
"Masyarakat di situ aja biar dibeli Rp5.000 per meter juga mereka iya. Kan dipikirnya udah dapat tempat tinggal gratis dapat duit gratis pula," terangnya.
Kartika mengatakan sebelumnya pembangunan bandara tersebut mandek sekitar 4 atau 6 tahun, karena persoalan salah bayar. Saat itu Theofilus Allorerung yang menjabat bupati.
"Pada saat proses hukum, kami menang di Pengadilan Negeri, kemudian Pemda banding ke Pengadilan Tinggi dan kami juga menang. Kemudian Pemda banding lagi ke Mahkamah Agung, kami menang. Itu sudah inkrah," ujarnya.
Kartika mengatakan di dalam putusan MA itu tertulis jelas Pemda harus membayar ke ahli waris Rp10 miliar sekian.
"Pemda memang bayar tapi cuma bayar sekitar Rp 5,2 miliar. Di mana sebenarnya Pemda tidak bisa keluarkan uang sebanyak 2 kali. Pemda tidak mau ketahuan kalau dia salah bayar. Di situlah celahnya kami menuntut," ungkapnya.
"Di sini saya punya putusan A1, pada saat pembebasan lahan Bandara itu, bupatinya itu Pak Theo," tambahnya.
Sehari sebelumnya Kepala Bandara Toraja Anas Labakara membantah ganti rugi lahan Bandara Toraja belum dibayarkan. Sebelumnya, ganti rugi tersebut dipertanyakan oleh pihak Frans Rimbun Andilolo dkk.
"Silakan ke pemda bu, kan sudah dibayar semua. Semua Ada dokumennya," ungkap Anas melalui via Whatsappnya, Senin (5/7/2021).
Anas menjelaskan pihaknya tidak pernah menyerobot lahan Bandara Toraja. Kata dia, di lokasi warga sendiri yang potong pohonnya.
"Mereka yang tanam mereka juga yang potong. Dan warga senang lahannya jadi Bandara. Mereka sudah mengambil ganti rugi dari Pemda Toraja," ujarnya.
"Tanah bandara sudah dibayar lunas, cuman ada yg keberatan. Jadi sementara diproses. Tapi untuk pelayanan umum, bandara tetap operasi," tambahnya.
Frans Rimbun Andilolo dkk melalui kuasa hukumnya Anthonius T Tulak melaporkan Kepala Bandara Toraja Anas Labakara ke Polres Tana Toraja, 30 Juni 2021 lalu. Frans melaporkan Anas terkait dugaan penyerobotan lahan.
Dalam laporannya, Frans Rimbun Andilolo dkk meminta kepolisian menghentikan aktivitas di lahan tersebut sebelum dibayar lunas.
Kuasa hukum Frans, Anthonius menjelaskan tanah yang dijadikan Bandara Toraja adalah sebagian tanah milik kliennya berdasarkan putusan No.59/Pdt.G/2011/PN. Mkl Jo Putusan No.20/Pdt/2012/PT. Mks Jo Putusan No.207K/Pdt/2012.
"Harga tanah sebagai ganti rugi pelepasan hak atas tanah tersebut sampai saat ini belum dibayar lunas oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja. Itulah sebabnya sampai saat ini klien kami belum pernah menandatangani pelepasan hak atas tanah tersebut. Namun pembangunan Bandara Toraja berjalan terus dan hampir selesai," ungkapnya dalam laporannya.
Selain itu, Anthonius juga mengatakan luas tanah kliennya yang dijadikan Bandara Toraja tidak diketahui berapa luasnya yang diambil oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja. Sebab perjalanan pembangunan Bandara Toraja tidak pernah melibatkan kliennya di lapangan.
"Sekalipun klien kami belum dibayar lunas oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja tetapi di lapangan saudara Anas Labakara sebagai Kepala Bandara Toraja tetap melakukan penyerobotan dan pengrusakan lahan tanah milik lain kami untuk kepentingan Bandara Toraja. Atas tindakan dan perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum sangat merugikan klien kami," tambahnya.