MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Mengangkat tema 'Berkarya untuk Bangsa', peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61 di Kejaksaan Tinggi Sulsel turut dirangkaikan dengan Pres Release catatan kinerja Kejati Sulsel selama 6 bulan terakhir. Terhitung Januari-22 Juli 2021.
Hadir didampingi para asistennya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel R Febrytrianto mengatakan Kejati Sulsel selama 6 bulan terakhir telah mencatatkan kinerja yang cukup memuaskan. Bahkan kata dia, pihaknya telah berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp19.138.395.246 dari perkara di bidang Tindak Pidana Khusus.
Febrytrianto mengatakan, penyelamatan keuangan negera itu, diselamatkan dari beberapa kasus. Seperti kasus dugaan tindak pidana korupsi TPPU pemberian Kredit Usaha Mandir dan KUL di Bank Sulselbar Cabang Utama Bulukumba, tersangka berinisial R
Kemudian, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penertiban sertifikat kawasan hutan produksi Mapongka Kecamatan Mangkendek, Kabupaten Tana Toraja atas nama tersangka isinial MAR dan A.
"Perkara itu ada dalam tahap penyelidikan sebanyak tiga perkara, " kata Kajati Sulsel didampingi Aspidsus, Aspidum dan Asintel Kejati Sulsel, Kamis (22/7).
Tidak hanya itu saja, pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, memulihkan kerugian negara sebesar Rp2.329.745.693. Uang itu dari pengembalian pinjaman dari tujuh kreditur PT Permodalan Nasional Madani (PT PNM) perwakilan Makassar.
"Untuk perjanjian Kerjasama (PKS) Bidang Datun sudah dilakukan bersama Datun dengan PT PLN, PT Bank Sulselbar, PT Semen Tonasa dan Perum Bulog," ujarnya.
BERITA TERKAIT
-
PLN UIP Sulawesi: Dukungan Kejati Sulsel Bagian Penting dalam Proyek Infrastruktur Kelistrikan
-
Eks Pj Gubernur Bahtiar Ungkap Peran Andi Ina Cs di Proyek Bibit Nanas: Mereka Tahu
-
Bertemu Sudirman, Kajati Sulsel Janji Kawal Kisruh GOR Mattoanging dan Pacuan Kuda
-
Kejati Sulsel Diminta Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Bibit Nanas
-
TOP SEPEKAN: Kejati Sulsel Telisik Dugaan Bagi-bagi Duit di Kasus Bibit Nanas; 2 Wanita Makassar Diburu Kasus Narkoba