Sabtu, 24 Juli 2021 17:52

Kejari Enrekang Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Pipanisasi Jaringan Air Bersih 2018

Press Release Kejari Enrekang.
Press Release Kejari Enrekang.

Akibat dari perbuatan tersangka, indikasi kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan interen Kejaksaan Negeri Enrekang sebesar Rp497.441.000.

ENREKANG, PEDOMANMEDIA - Penyidik Tindak Pidanan Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang menetapkan AJ sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran.

Kasi Intel Kejari Enrekang Andi Zainal Akhirin Amus mengatakan AJ telah melakukan penyalahgunaan anggaran pengadaan pipanisasi jaringan air bersih TA 2018 Rp350.000.000.

Tak hanya itu, AJ juga telah melakukan penyalahgunaan pengadaan Teknologi Hidram Ram Pam (lanjutan) TA 2019 sebesar Rp607.213.000 yang bersumber dari Dana Desa (DD) pada Desa Lunjen, Kecamatan Buntu Batu.

Baca Juga

"Perbuatan tersangka AJ sebagai Pelaksana Pekerjaan dari CV LT telah menggunakan kwitansi yang tidak sah (palsu) dalam pembelian material pekerjaan sebagai pelengkap pelaporan pertanggungjawaban seolah-olah pekerjaan tersebut telah selesai 100% dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat," ungkapnya.

Akibat dari perbuatan tersangka, indikasi kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan interen Kejaksaan Negeri Enrekang sebesar Rp497.441.000.

Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Jusrianto
#Kejari Enrekang #Korupsi Pengadaan Pipanisasi Jaringan Air Bersih
Berikan Komentar Anda