PPKM Dilonggarkan Besok, Sejumlah Usaha Bisa Beroperasi Hingga Pukul 21.00
Pedagang kaki lima, lapak jajanan, warung makan, dan usaha sejenisnya diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 jika PPKM jadi dilonggarkan.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) direncanakan dilonggarkan mulai besok. Sejumlah tempat usaha akan diberi toleransi beroperasi hingga pukul 21.00.
Dari beberapa data yang didapatkan, jenis usaha yang bisa beroperasi sampai pukul 21.00 di antaranya pedagang kaki lima, toko kelontongan, laundry, bengkel kecil, tempat cuci kendaraan, usaha kecil lain sejenis.
Lalu pedagang kaki lima, lapak jajanan, warung makan, dan usaha sejenisnya juga diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 jika PPKM jadi dilonggarkan.
Sementara itu, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas dibatasi 50 persen.
Sedangkan pasar tradisional non kebutuhan pokok diperbolehkan beroperasi hingga pukul 15.00 dan kapasitas pengunjung dibatasi 50 persen.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo, Selasa (20/7/2021) menyatakan bahwa PPKM level 4 berlaku hingga Minggu, 25 Juli 2021 atau hari ini. Pemerintah berencana melakukan pelonggaran secara bertahap jika kasus Covid-19 menunjukkan penurunan.
"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa.
Angka Covid-19 selama 5 hari
Melansir Kompas Tren, selama 5 berturut-turut angka Covid-19 di Indonesia mengalami penurunan.
Berdasarkan data dari laman covid19.go.id, selama lima hari terakhir, kasus positif Covid-19 mencapai 204.934 atau rata-rata per hari 40.986 kasus. Terjadi penurunan angka kasus Covid-19 dibanding lima hari sebelumnya (14-18) yang mencapai 261.947 atau rata-rata 52.389 kasus per hari.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
