Nurdin Abdullah Tunda Pengobatan Rutinnya di Luar Rutan KPK
Setelah diizinkan berobat rutin keluar Rutan KPK, Gubernur Sulsel non Nurdin Abdullah malah menunda untuk berobat dengan alasan rumah sakit yang ditujunya sementara digunakan untuk penanganan pasien Covid-19.
MAKASSAR, PEDOMAN MEDIA - Kendati sudah mendapatkan izin Majelis Hakim, terdakwa suap Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah malah menunda agenda berobat rutin yang sebelumnya diajukan.
Hal itu diakui Nurdin Abdullah dalam sidang lanjutan Kamis (29/7). Majelis kala itu bertanya, apakah Minggu ini sudah akan berobat keluar Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Nurdin pun menjelaskan jika agenda berobat itu untuk sementara waktu ditunda, sebab rumah sakit tujuannya berobat saat ini sedang difokuskan Pemerintah setempat untuk penanganan pasien Covid-19.
"Tidak dilakukan dulu yang mulia. Rumah sakitnya sementara digunakan Pemda untuk mengurus pasien Covid-19. Apalagi saat ini juga PPKM IV masih diterapkan, jadi ditunda dulu yang mulia," pungkasnya.
Sebelumnya, Nurdin Abdullah memang diketahui mengajukan permohonan berobat rutin diluar Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Melalui pengacaranya, Nurdin mengajukan itu dengan alasan penyakit yang dideritanya harus mendapatkan pengobatan rutin dari dokter spesialis ortopedi.
Arman Hanis yang merupakan pengacara Nurdin Abdullah saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu tak menampik, jika kliennya itu telah memohonkan pengobatan rutin pada Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.
Menurutnya permohonan itu sudah dikabulkan majelis hakim, sebab dalam permohonan itu telah dilengkapi surat keterangan dari dokter KPK.
"Iya itu sudah dikabulkan majelis, apalagi sudah ada keterangan dari dokter KPK," ujarnya.
Lebih jauh terkait dalih penyakit NA itu, Arman enggan membeber. Dia hanya mengatakan jika pengobatan rutin kliennya itu harus ditangani oleh dokter ortopedi.
"Intinya beliau memang membutuhkan pengobatan rutin dari dokter spesialis. Yaitu seorang dokter yang mengambil spesialisasi ortopedi," ujarnya.
Diketahui Nurdin Abdullah pada Kamis 22 Juli lalu didakwa telah menerima uang suap senilai 150 ribu dolar Singapura (sekitar Rp1,596 miliar) dan Rp2,5 miliar dari Agung Sucipto.
Dia selaku pejabat negara (Gubernur Sulsel) diduga menerima suap untuk memuluskan Agung memenangkan proyek infrastruktur Jalan Palampang-Munte-Botolempangan poros Bulukumba-Sinjai, Sulawesi Selatan.
Atas dasar itu KPK lantas menerapkan tiga pasal sekaligus, masing-masing pasal 12 a dan atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Serta dakwaan ke tiga yakni pasal 12 b Jo Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme jo Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
