Jusrianto : Kamis, 19 Agustus 2021 20:40
Residivis kasus sabu di Bulukumba saat diamankan petugas.

BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba mengamankan HA (29) warga Jalan Abdul Jabbar, Kelurahan Bentenge, Ujung Bulu, Kamis (19/8/2021). HA diamankan sesaat setelah mengkonsumsi Narkoba dan merupakan residivis.

Terduga pelaku HA ditangkap saat selesai mengkonsumsi narkoba di Jalan Layang, Kelurahan Ela-ela, Kecamatan Ujung Bulu. Penangkapan terhadap HA dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Baharuddin.

Personel Opsnal Satres Narkoba melakukan penangkapan setelah mendapat informasi dari warga bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi dan peredaran Narkotika jenis Sabu dengan ciri-ciri mengarah kepada terduga pelaku HA.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba Iptu Baharuddin mengatakan, saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku HA, ditemukan 1 sachet diduga narkotika jenis sabu di saku celana depan sebelah kanan.

"Dari hasil interogasi terduga pelaku HA mengakui bahwa satu sachet diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang berinisial IR," ujarnya.

Menurut Kasat Narkoba, HA juga mengakui bahwa sebelum tertangkap sekitar Pukul 14.30 Wita, HA bersama IR telah mengkomsumsi/mengisap sabu di rumah salah satu keluarganya.

"Setelah mengisap sabu, terduga pelaku HA keluar ke jalan Layang, sementara IR sudah berangkat ke Makassar," ungkap Iptu Baharuddin.

Terduga pelaku HA, merupakan residivis yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Bulukumba sekitar 6 bulan lalu dengan kasus yang sama.

"Dari tangan terduga pelaku HA, kami amankan 1 sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat awal 0,28 gram, 2 batang kaca pyrex, 1 batang sendok sabu, 1 unit Handphone merk Xiaomi dan 1 unit Handphone merk Nokia," jelas Iptu Baharuddin.