Rutan dan Lapas Diminta Tertibkan Listrik Ilegal Pasca Insiden Lapas Tangerang
Kumham Harun Sulianto minta Rutan dan Lapas Jajarannya melakukan penertiban sambungan listrik ilegal dan barang larangan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Harun Sulianto meminta kepada seluruh Kepala Lapas, Rutan, Bapas dan Rupbasan se-Sulsel untuk melakukan upaya mitigasi kebakaran pasca insiden yang terjadi di Lapas Tangerang.
Menurut Kakanwil Harun Mitigasi Risiko merupakan tindakan terencana dan berkelanjutan agar dapat mencegah, mengurangi dampak dari suatu kejadian yang berpotensi merugikan atau membahayakan pemilik risiko tersebut.
"Meminta kepada seluruh Kalapas dan Karutan agar melakukan mitigasi kebakaran di Rutan dan Lapas masing-masing," ujar Harun Rabu kemarin.
Ada beberapa hal yang diinstruksikan, terutama masalah sambungan listrik ilegal.
Berikut beberapa poin instruksi mitigasi kebakaran:
Pertama melakukan penertiban sambungan listrik ilegal dan barang larangan yang berpotensi menimbulkan kebakaran, kedua lakukan koordinasi dengan PLN dan Asosiasi Kontraktor listrik setempat terkait perbaikan dan pemeliharaan jaringan listrik.
Ketiga, memasang dan memutus miniature circuit breaker (MCB) pada tiap blok hunian, sehingga jika ada penggunaan listrik melebihi batas yang ditentukan atau korsleting, hanya listrik di blok hunian tersebut yang padam. Hal ini memudahkan untuk lakukan pengawasan.
Keempat, lakukan koordinasi dengan pihak pemadam kebakaran tentang perawatan, pemeliharaan dan penempatan alat pemadam kebakaran serta penentuan jalur evakuasi bagi mobil pemadam kebakaran. Kelima, lakukan sosialisasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan para petugas terkait mitigasi risiko tentang kebakaran. Bila memungkinkan dilakukan simulasi.
Terpisah Kepala Divisi Pemasyarakatan Edi Kurniadi mengingatkan jajarannya untuk tetap semangat dalam bertugas, memberikan hak WBP secara maksimal sehingga mereka memenuhi kewajibannya, mematikan listrik yang tidak diperlukan saat pulang kantor dan melaksanakan tugas sesuai aturan.
Kebakaran terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Sebanyak 41 orang tewas dan 73 orang lainnya terluka dalam peristiwa tersebut.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
