Sabtu, 24 Oktober 2020 13:26

Cukai Rokok Bakal Naik 19%, Produsen: ini Pukulan Berat

Cukai rokok diperkirakan akan naik sampai 19%.
Cukai rokok diperkirakan akan naik sampai 19%.

Muhaimin mengatakan, pemerintah harus mempertimbangkan kenaikan itu dari banyak sisi. Pertama, karena industri rokok saat ini masih terpuruk akibat Corona. Kedua, momentum kenaikan tak tepat.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Produsen rokok bakal menghadapi pukulan berat setelah pemerintah merencanakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) di 2021. Kenaikan CHT diperkirakan mencapai 19%.

"19% itu angka yang sangat tinggi. Ini akan memukul industri rokok, padahal dampak pandemi masih kita rasakan sampai sekarang. Kita belum bisa apa-apa, sekarang cukai naik lagi," ujar Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moefti, Sabtu (24/10/2020).

Muhaimin mengatakan, pemerintah harus mempertimbangkan kenaikan itu dari banyak sisi. Pertama, karena industri rokok saat ini masih terpuruk akibat Corona. Kedua, momentum kenaikan tak tepat.

Baca Juga

Harusnya pemerintah memberi waktu kepada industri rokok untuk pulih lebih dulu sebelum penyesuaian dilakukan.

"Kita dihantam bertubi-tubi. Padahal krisis akibat Corona sudah sangat besar dampaknya. Kami butuh pemulihan setidaknya sampai pandemi berakhir. Kalau naik sampai di angka itu, akan berat buat kita" paparnya.

Ia menjelaskan, industri hasil tembakau (IHT) tengah terpuruk akibat himpitan pandemi COVID-19. Selain itu, IHT juga menanggung beban kenaikan cukai sebesar 23%, serta ketentuan minimum harga jual eceran (HJE) yang naik sebesar 35% pada 2020.

Muhaimin menyebut kalaupun kenaikan tak bisa dihindari setidaknya angkanya diharapkan lebih toleran. Tidak sampai 19% seperti yang diprediksi.

"Kenaikan di atas 10% itu sudah sangat tinggi. Bagi kami 10% itu sudah sangat tinggi. Pemerintah harus memikirkan upaya pemulihan yang kami lakukan saat ini," katanya.

Seharus kata Muhaimin, pemerintah memberi relaksasi kepada industri. Bukan justru mengambil kebijakan yang bisa memperlambat proses pemulihan.

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan telah terjadi deflasi selama tiga kali berturut-turut pada kuartal III-2020 terakhir sebesar -0,05% pada September. Kemudian, BPS juga menyampaikan pertumbuhan ekonomi nasional kontraksi hingga 5,32% pada kuartal II-2020.

Tidak hanya memberatkan dari segi ekonomi, rencana kenaikan tarif CHT juga membayangi sektor ketenagakerjaan di IHT, khususnya pada segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT). Berdasarkan tingginya kontribusi IHT pada penyerapan tenaga kerja, Muhaimin berharap pemerintah dapat memberikan perlindungan lebih pada SKT.

"Tentunya seperti biasanya ya, SKT kan menggunakan banyak tenaga kerja jadi harus ada perbedaan. Kalau tadi misalnya naik 6%, SKT enggak perlu naik karena harus lebih dilindungi," ungkap dia.

Editor : Muh. Syakir
#CHT #Cukai Rokok #Harga Rokok Naik
Berikan Komentar Anda