Rabu, 22 September 2021 17:01

Kontraktor Blakblakan ke Mana Uang Ngalir: Sari Keciprat Rp1 M, Ajudan NA 200.000 Dolar

Sidang lanjutan kasus suap Nurdin Abdullah, Rabu (22/9/2021).
Sidang lanjutan kasus suap Nurdin Abdullah, Rabu (22/9/2021).

Selain Sari, ada dua orang yang juga menerima aliran dana dari kontraktor ini. Yakni Syamsul Bahri dan Edy Rahmat.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA – Tiga kontraktor yang dihadirkan dalam sidang lanjutan Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah blakblakan membuka siapa saja yang menikmati aliran dana dari mereka. Sari Pudjiastuti disebut dapat cipratan terbanyak. Rp1 miliar.

Selain Sari, ada dua orang yang juga menerima aliran dana dari kontraktor ini. Yakni Syamsul Bahri yang merupakan ajudan NA dan Edy Rahmat, mantan Sekdis PUPR Sulsel.

Sidang lanjutan kasus suap NA digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (22/9/2021). Tiga kontraktor yang dihadirkan yakni AM Parakkassi Abidin, John Theodore, dan Andi Kemal.

Baca Juga

Yang menarik, ketiganya mengaku tak pernah berinteraksi dengan NA dalam proses transaksi suap proyek. Mereka hanya berinteraksi dengan Sari Pudjiastuti (SP), Syamsul Bahri (SB) dan Edy Rahmat (ER).

Penasihat Hukum (PH) Nurdin Abdullah, Arman Hanis bertanya ke para saksi. Apakah Nurdin Abdullah pernah meminta dan menerima fee proyek? 

"Tidak pernah," kata John Theodore. 

Jawaban serupa juga dilontarkan oleh Andi Kemal dan AM Parakkassi Abidin.

Berdasarkan keterangan AM Parakkasi Abidin (PA) kepada Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), bahwa selaku kontraktor, pernah menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Sari Pudjiastuti, yang saat itu masih menjabat Kepala Biro Pengadaan dan Jasa Pemprov Sulsel.

Uang itu kata dia, berdasarkan pesanan H Momo, mitranya selaku kontraktor, untuk disiapkan dan selanjutnya diserahkan kepada Sari. Uang pecahan Rp 100 ribu itu lalu ia packing dalam kardus air mineral. Namun baru ia serahkan empat hari kemudian kepada Sari.

“Katanya uang itu sudah mau dipakai dan Ibu Sari datang ke Home Stay saya. Uang itu lalu saya masukkan ke bagasi belakang mobil Sari. Tapi setelah itu, saya tidak berhubungan lagi dengan Sari. Uang itu untuk apa, saya juga tidak tahu, karena saya hanya diperintahkan H Momo saja,” terangnya kepada JPU KPK.

Selanjutnya, uang tersebut langsung dibawa Sari ke rumah keponakannya, Sri Ulan, di perumahan Angingmammiri Hertasning. Dia diantar Fajar, sopirnya yang juga ikut bersaksi dalam sidang siang tadi.

Selain Sari, Parakassi juga mengaku pernah menyerahkan uang sebesar 200.000 dollar Singapura kepada Syamsul Bahri, ajudan NA, tepatnya sekitar Januari 2021. Permintaan tersebut, juga berdasarkan pesanan H Momo.

“Saya dan H Momo yang antarkan uang itu ke rumah Syamsul di Jln Faisal. Saya yang serahkan langsung. Namun untuk kepentingan apa uang itu, saya juga tidak tahu,” jelasnya.

Adapun saksi lainnya, Andi Kemal, kontraktor proyek jalan di Bua-Rantepao pada tahun 2020, mengaku pernah dimintai uang oleh Edy Rahmat, kala itu menjabat Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat PUPR Sulsel.

“Saya pernah dimintai Rp200 juta oleh Edy Rahmat sekitar Januari atau Februari 2021. Tapi uang tidak cukup, saya baru kasi Rp 50 juta dan transfer ke rekening atas nama Mega, PNS di PUPR yang sering ditemani Pak Edy,” katanya.

Uang Kemal juga pernah mengalir ke Syamsul Bahri sebesar Rp 20 juta dan Rp 40 juta kepada Sari.

“Kalo Syamsul katanya untuk biaya pendidikannya. Itu saya kasi cash di rumahnya. Sedangkan Bu Sari hanya bilang untuk anak-anak. Mintanya Rp 50 juta, tapi saya hanya sanggupi Rp 40 juta saja. Permintaan itu setelah proyek saya selesai,” lontarnya kepada JPU KPK.

Saksi lainnya, John Theodore, juga kontraktor hanya mengaku mengenal NA untuk urusan penjualan marmer dan sewa alat berat bagi pembangunan masjid di Pucak Maros.

“Saya sempat tawarkan marmer dengan harga khusus kepada NA. Tapi Na tidak jadi beli. Kalau alat berat itu biaya sewanya Rp100 juta, tapi baru dibayar Rp50 juta,” terangnya.

Keterangan beberapa saksi turut memperkuat bahwa NA tidak terlibat. Fajar, Sri Ulandari, Henny Diah Taurustiani masing-masing mengaku tak pernah berinteraksi dengan NA.

Sebelumnya, kesaksian terpidana Agung Sucipto yang dijatuhi hukuman dua tahun mengungkapkan fakta tidak adanya keterlibatan NA terkait kasus OTT dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.

Editor : Muh. Syakir
#Kasus Suap Nurdin Abdullah #Sidang Nurdin Abdullah #KPK
Berikan Komentar Anda