MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Para pegiat antikorupsi menyuarakan agar dugaan komersialisasi lahan negara di Kawasan Wisata Bira, Bulukumba diusut serius Kejati Sulsel. Sebelumnya Kejati telah menurunkan tim dan mengecek kondisi lapangan.
"Kami dorong Kejati agar mengusut serius kasus ini. Ada dugaan komersialisasi lahan negara di kawasan Tanjung Bira dan Bara melibatkan banyak pihak. Ini yang harus dibongkar," ucap Direktur Laksus, Muh Ansar, Rabu (13/10/2021).
Menurut Ansar, kasus ini punya potensi besar merugikan negara. Dan memberi keuntungan secara personal pada kelompok tertentu.
Karena itu, Kejati harus mengusut kasus ini secara serius.
"Kejati Sulsel jangan pandang bulu dalam memeriksa pihak yang terlibat. Pengusutan kita harapkan menyentuh daei hulu ke hilir. Agar terungkap secara terang siapa yang bermain di kasus tersebut," tuturnya.
Ansar mengaku akan terus mengawal kasus tersebut hingga nantinya pengusutan kasus ini bisa terang benderang.
"Saya harap teman-teman NGO pegiat antikorupsi untuk turut menyupor Kejati Sulsel dan mengawal kasus ini," sebutnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel telah menurunkan tim untuk mengusut dugaan korupsi pemanfaatan komersialisasi lahan hutan negara di kawasan wisata Tanjung Bira dan Bara, di Kabupaten Bulukumba.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Andi Faik Wana Hamzah mengatakan, saat tim turun ada 40 tempat usaha wisata di Bira dan Bara dilakukan pengecekan dan dijadikan sampel.
“40 lokasi di Bira dan Bara yang dicek. Itu sebenarnya banyak, hanya saja yang itu diambil sebagai sampel. Tim turun bersama pihak Dinas Pariwisata dan pihak lainnya,” kata Andi Faik, Selasa (12/10/2021).
Mantan Kacabjari Lappariaja ini menjelaskan, tim juga melakukan pengecekan titik koordinat yang mana masuk hutan lindung dan tidak yang dijadikan objek wisata ternama di Kabupaten Bulukumba itu.
“Tim sudah mengecek titik koordinat untuk mengetahui yang mana masuk kawasan hutan lindung. Saat ini, tim tinggal akan menggandeng ahli, ” jelas Faik.
Lebih jauh Andi Faik menyebut, tim diturunkan adanya dugaan komersialisasi kawasan lahan hutan lindung dan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura).
Pihaknya pun akan menyasar adanya indikasi korupsi dalam pemanfaatan dan penggunaan hutan milik negara, dengan tujuan komersialisasi.
“Agar dapat memastikan ada tidaknya indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi, itulah sebabnya tim turun langsung,” sebut Andi Faik.
Diduga Libatkan Pengusaha Swasta
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil membenarkan jika kasus tersebut memang kini tengah diselidiki dan diusut kasus Kejati Sulsel.
“Iya benar kasus ini masih sementara kita selidiki, dalam waktu dekat kemungkinan tim akan segera diturunkan ke lapangan,” jelas Idil.
Diketahui, lahan hutan milik negara tersebut diduga telah dimanfaatkan oleh pihak pengusaha swasta, untuk tujuan bisnis dengan modus kawasan wisata dan dimanfaatkan sejak puluhan tahun lalu.
Pemanfaatan lahan hutan negara tersebut, diduga juga terjadi kawasan wisata di Malino, Kabupaten Gowa dan Kabupaten Soppeng. Hutan lindung tersebut diduga kuat dimanfaatkan untuk dikomersialkan.
Berdasarkan peraturan dari Kementerian Agraria dan peraturan presiden, yang melarang untuk menguasai, menggunakan dan memanfaatkan kawasan hutan lindung untuk tujuan komersialisasi.
Dengan mendirikan bangunan baik itu perumahan, maupun hotel atau villa dilokasi lahan hutan negara. Seperti yang ada kawasan wisata pantai Bira dan kawasan Pantai Bara di Kabupaten Bulukumba.
BERITA TERKAIT
-
Surati Kejagung, Laksus Minta Kasus Korupsi Bibit Nanas di Kejati Sulsel jadi Atensi
-
Kejati Sulsel Diminta Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Bibit Nanas
-
TOP SEPEKAN: Kejati Sulsel Telisik Dugaan Bagi-bagi Duit di Kasus Bibit Nanas; 2 Wanita Makassar Diburu Kasus Narkoba
-
Kejati Sulsel Kembali Periksa Andi Ina-Syahar dan Darmawangsyah, Telisik Dugaan Bagi-bagi Duit
-
Laksus Minta Kejati Sulsel Dalami Pengakuan Andi Ina-Syahar Cs di Kasus Bibit Nanas