Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 Dinsos Bulukumba Berakhir Tanpa Tersangka
Tidak ditingkatkannya proses pidana kasus Bansos Covid-19 dikarenakan Dinsos Bulukumba telah mengembalikan kerugian negara di tahap penyidikan
BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 Dinas Sosial (Dinsos) Bulukumba berakhir tanpa ada tersangka. Kasusnya tidak bisa ditingkatkan ke proses penyidikan.
"Kalau pidananya sudah tidak bisa dinaikkan ke proses sidik," Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ipda Muhammad Ali, Selasa (27/10/2020) malam.
Ali mengatakan tidak ditingkatkannya proses pidana kasus Bansos Covid-19 dikarenakan Dinsos Bulukumba telah mengembalikan kerugian negara di tahap penyidikan .
"Kalau berdasar pada aturan pidananya sudah tidak bisa dilanjutkan, karena dinas terkait sudah melakukan pengembalian," kata Ali sapaan akrab Muhammad Ali.
Namun menurut penyidik Tipikor Polres Bulukumba ini, kendati proses pidananya sudah tidak bisa dinaikkan, namun sanksi administrasi berat akan menungggu.
Sebelumnya, Jum'at, 14 Agustus 2020 lalu Dinsos) Bulukumba mengembalikan anggaran Bansos Covid-19 sebesar Rp344 juta ke penyidik Polres Bulukumba.
Pengembalian dilakukan berdasarkan rekomendasi dari hasil audit Inspektorat Pemkab Bulukumba. Dari hasil audit inspektorat, dikeluarkan rekomendasi untuk melakukan pengembalian.
Sekadar diketahui, kasus ini muncul setelah Legislator Gerindra Bulukumba Muhammad Bakti mempertanyakan pembagian bantuan sosial untuk warga terdampak Covid-19 di Bulukumba belum merata. Hingga kini, masih ada tiga kecamatan yang belum tersentuh basos tersebut, yakni Bulukumpa, Rilau Ale, dan Ujung Loe.
Tidak meratanya pembagian bansos tersebut sempat diungkap Ketua Fraksi Gerindra Dewan DPRD Bulukumba Muhammad Bakti. Ia menyampaikan temuannya itu dalam sidang paripurna pengesahan pansus anggaran Covid-19 beberapa waktu yang lalu.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
