Di Bantaeng Ada Koordukcapil, Urus Dokumen Kependudukan Cukup di Desa
Layanan kependudukan tidak lagi berpusat di kabupaten. Harus bisa selesai di tingkat desa atau kelurahan.
BANTAENG, PEDOMANMEDIA - Bupati Bantaeng Ilham Azikin mengukuhkan pengurus Forum Koordukcapil Kabupaten Bantaeng, Selasa (26/10/2021). Forum ini akan mempersiapkan pelayanan kependudukan berbasis desa.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bantaeng Ali Imran mengatakan, inovasi ini akan segera diberlakukan. Tujuannya, untuk mempermudah masyarakat melakukan pengurusan kependudukan dan catatan sipil.
"Ke depan sebagian besar layanan kependudukan tidak lagi berpusat di kabupaten. Kebutuhan masyarakat untuk kependudukan ini harus bisa selesai di tingkat desa atau kelurahan," jelasnya.
Dia mengatakan, percepatan layanan inovasi ini akan terus dipantau. Menurut Ali, sudah ada beberapa desa yang memulai rencana pelayanan berbasis desa dan kelurahan ini.
"Kita sudah melakukan uji coba di Desa Biangloe. Hasilnya sangat memudahkan," jelas dia.
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari pengukuhan petugas koordukcapil yang telah dilaksanakan pada waktu yang lalu. Tujuannya untuk memberikan ruang berkreasi dan kesempatan yang lebih luas kepada Koordukcapil agar dapat berperan lebih optimal dalam rangka pelaksanaan tugas-tugasnya untuk memfasilitasi pelayanan administrasi kependudukan yang semakin baik dan berkualitas.
Dia juga menyampaikan bahwa Bantaeng telah mendapatkan persetujuan Pemanfaatan Data Kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri sebanyak 22 OPD yang diperoleh secara bertahap. Yaitu sebanyak 6 OPD pada tahun 2020 dan 16 OPD lagi pada tahun ini.
“Jumlah 22 OPD ini menjadikan Bantaeng sebagai pemecah rekor di Sulsel, karena untuk saat ini masih ada Kabupaten/Kota yang belum mendapatkan persetujuan dari Kemendagri. Dengan penandatanganan petunjuk teknis ini, akan menjawab permasalahan dan kebutuhan verifikasi dan validasi data kependudukan berbasis NIK yang sering menjadi sumber kekisruhan selama ini," katanya.
Bupati Bantaeng Ilham Azikin mengatakan, koordukcapil merupakan salah satu solusi untuk mengatasi hambatan yang selama ini dialami oleh warga desa dalam mengakses layanan adminduk. Pendekatan ini telah berjalan di Bantaeng sejak tahun 2018, dan sampai saat ini setiap Desa dan Kelurahan telah memiliki Koordukcapil di Desa dan telah berkembang mencapai 73 orang.
“Saya atas nama Pemerintah Daerah memberikan apresiasi terhadap Inovasi Layanan Adminduk Berbasis Kewenangan Desa (LABKD) atau Layanan Adminduk Berbasis Kelurahan dan Desa yang diinisiasi oleh Disdukcapil melalui pendampingan yang intensif dari KOMPAK," jelasnya.
