BANTAENG, PEDOMANMEDIA - Pegawai Non ASN di Bantaeng akan diberikan jaminan perlindungan keselamatan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan, kehilangan pekerjaan, dan jaminan kematian yang disesuaikan dengan klasterisasi perusahaan.
Hal tersebut berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Di Bantaeng sendiri telah menggelar Rapat kerjasama operasional antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pemerintah kabupaten setempat.
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Asisten III Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bantaeng, Asruddin mewakili Bupati Bantaeng, di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis (28/10/2021).
Asruddin menjelaskan bahwa, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 diterbitkan untuk menjamin perlindungan kepada seluruh pekerja.
“Sasarannya adalah pekerja. Dalam hal ini para pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN). Ini diharapkan dapat terus ditingkatkan lagi dan menyarankan dibentuknya tim percepatan sebagai wadah dalam mengevaluasi segala kebijakan dalam pelaksanaan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)", katanya.
Tentu saja kata dia, dengan adanya Inpres No.2 Tahun 2021 artinya bahwa jaminan untuk tenaga kerja, khususnya untuk Non ASN jaminannya lebih jelas.
"Kehadiran Inpres ini tentunya akan memberikan jaminan yang lebih jelas kepada para pegawai Non PNS," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
-
Ada Dugaan Suap, Jaksa Disebut Tebang Pilih Tetapkan Tersangka Kasus DAK Pertanian Bantaeng
-
FASI XII Tingkat Provinsi akan Digelar di Bantaeng, Dibuka Prof Zudan 25 Juli
-
Kelurahan Bonto Lebang Jadi Penggunaan Pertama EBT di Sulselrabar Melalui REC PLN
-
Sekda Bantaeng Buka Pelatihan-Sertifikasi PBJB: Pengadaan Barang dan Jasa Rawan
-
Pj Bupati Abubakar Lepas Tim Sepak Bola U-10 Bantaeng Berlaga di Yogyakarta