Legislator Muda Rudi Ridwan Dapat Mandat Bentuk PRUI di Jeneponto
Olahraga rugby ini sebagai pemersatu pemuda Indonesia yang bercita-cita untuk meningkatkan minat olahraga.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Rugby Union Indonesia (PRUI) Sulawesi Selatan menerbitkan mandat agar kepengurusan terbentuk di tingkat Kabupaten Jeneponto. Mandat pembentukan organisasi ini diserahkan kepada H Rudi Ridwan.
Surat Mandat bernomor : 15/SK/PENGPROV.PRUI/INT/JENEPONTO/X/2021 itu berisi mandat kepada H Rudi Ridwan untuk menyusun kepengurusan rugby di Jeneponto.
Rudi sendiri adalah legislator muda DPRD Jeneponto. Sesuai mandat, ia diminta agar dalam kepengurusan nanti mengakomodir berbagai elemen.
"Susunan kepengurusan harus mengakomodir insan Rugby. Lalu perwakilan dari tokoh olahraga, tokoh masyarakat, tokoh agama, pengusaha, aktivis, profesional dan pemuda, mahasiswa di masing-masing perguruan tingginya. Juga mengakomodir partisipasi kaum perempuan," terang mandat dalam surat itu.
Rudi menjelaskan, susunan kepengurusan tersebut selanjutnya diusulkan kepada Pengprov PRUI Sulawesi Selatan untuk diterbitkan surat keputusan.
“Surat mandat ini berlaku selama 1 (satu) bulan terhitung sejak diterbitkannya. Kita akan segera menindaklanjutinya,” terang dia.
Pembentukan pengurus dilakukan demi menjalankan roda organisasi dan konsolidasi kelembagaan. Rudi mengaku akan berusaha mengakomodir berbagai komponen untuk membesarkan organisasi.
Persatuan Rugby Union Indonesia (PRUI) Sulawesi Selatan. Surat mandat ini ditandatangani langsung Ketua Pengprov PRUI Sulsel Harmansyah tertanggal 28 Oktober 2021
Olahraga rugby sendiri memiliki keunikan. Karena dapat menjadi hiburan massa secara global.
Rudi mengatakan, olahraga rugby ini sebagai pemersatu pemuda Indonesia yang bercita-cita untuk meningkatkan minat olahraga. Khususnya yang ada di kabupaten Jeneponto.
"Persatuan Rugby Union Indonesia (PRUI) atau Rugby Indonesia yang baru-baru ini sudah diakui oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)," jelas Rudi.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
