TOP SEPEKAN: 17 Daerah di Sulsel Naik Lagi PPKM Level 3, Mahasiswi Ditangkap Usai Aborsi
Kasus aborsi seorang mahasiswi Makassar menjadi perhatian publik. Kasus ini juga sempat viral dan merajai TOP SEPEKAN.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kabar 17 daerah di Sulawesi Selatan yang menaikkan status PPKM ke level 3 menjadi berita terhangat dalam TOP SEPEKAN PEDOMANMEDIA. Berita ini menempati rating pembaca tertinggi dalam 3 hari.
Lalu disusul kasus aborsi seorang mahasiswi Makassar. Kasus ini juga sempat viral dan merajai TOP SEPEKAN.
Kami mengulasnya kembali untuk pembaca.
17 daerah di Sulsel naik ke PPKM level 3. Kenaikan level pembatasan ini karena cakupan vaksinasi yang masih di bawah 40%.
Meski begitu, pemerintah telah memberikan kelonggaran untuk menggelar pembelajaran tatap muka di sekolah di semua jenjang. PTM berlaku dengan syarat pembatasan ketat.
Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan surat edaran terkait PPKM level 4, 3, 2 dan 1. Selain itu, surat edaran dikeluarkan dalam rangka mengoptimalkan posko penanganan di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus Covid-19.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2021.
Beberapa poin dalam surat edaran Gubernur Sulsel itu antara lain menetapkan PPKM level 2 untuk sejumlah daerah.
Ada 7 daerah dengan ketetapan PPKM level 2. Yakni Kabupaten Pinrang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Toraja Utara, Kota Makassar, Kota Pare-Pare dan Kota Palopo.
Sedangkan PPKM level 3 ada 17 daerah. Yakni Kabupaten Selayar, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bone, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajenne Kepulauan, Kabupaten Barru, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Tana Toraja, dan Kabupaten Luwu Utara.
Andi Sudirman dalam surat edaran menyebut, berdasarkan aturan pusat, indikator penetapan PPKM kabupaten/kota kini memasukkan cakupan vaksinasi dosis 1. Dengan demikian, PPKM kabupaten/kota akan dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasl dosis 1 kurang dari 40%.
Sebelumnya, penetapan level mengikuti penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi yang dietapkan oleh Menteri Kesehatan.
Kendati demikian, Kabupaten/kota dengan PPKM level 3 dapat melaksanakan sejumlah aktivitas meski masih terbatas.
Seperti melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas maksimal 50%. Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB kapasitasnya maksimal 62% sampai dengan 200% dengan syarat, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan diikuti paling banyak 5 peserta didik per kelas.
Kemudian untuk PAUD, maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan diikuti 5 peserta didik per kelas.
"Hal itu tertuang dalam Keputusan Bersama Menten Pendldlkan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor
HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021," tegas Andi Sudirman.
Sementara, pelaksanaan kegiatan sektor non esensial diberlakukan 50% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.
Adapun pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankant sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri tetap dapat beroperasl 100%. Namun diwajibkan mengatur jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Begitu pula industri, diperbolehkan beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Apabila ditemukan klaster, industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.
Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, dan usaha sejenisnya juga diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Aturan yang sama pun berlaku untuk kegiatan makan/minum di tempat umum baik di warung makan, lapak maupun restoran. Mereka dapat melayani makan di tempat/dine in hingga pukul 21.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 50 %, 2 orang per meja.
Sedangkan untuk pusat perbelanjaan, diizinkan beroperasi dari Pukul 10.00 WITA sampai 21.00 WITA dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi serta wajib protokol kesehatan.
Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat Iainnya dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50%. Aturan ini berlaku pula untuk pelaksanaan kegiatan seni budaya, kemasyarakatan dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti, bus, kapal laut dan kereta api harus menunjukkan kartu vakin minimal dosis pertama dan antigen H-1. Khusus calon penumpang pesawat, wajib menunjukkan PCR H-2. Aturan ini hanya berlaku unluk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah PPKM Level 3 serta tidak berlaku untuk transportası dalam wilayah aglomerasi.
"Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Provinsi Sulawesi Selatan dapat menunjukkan hasil negatif Antigen H-1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) Jika baru memperoleh vaksin dosis 1 (satu) dengan menggunakan aplikasl Peduli Lindungi," jelasnya.
Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap
Polisi akhirnya menangkap mahasiswi yang membuang bayi hasil aborsi di Perumahan Telkom Mas, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar. Ia ditangkap bersama dua orang apoteker.
Keempat orang pelaku itu masing- masing berinisial YO (21), AS (23), SY (33), dan SR (26). Mereka kini ditahan di Mapolrestabes Makassar.
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar AKP Jufri Natsir mengatakan, berhasil menangkap keempat pelaku di dua lokasi yang berbeda. Penangkapan melibatkan Jatanras dan Resmob Polda Sulsel.
"Jadi kami sudah amankan pelaku pembuang bayi atau aborsi yang terjadi pekan lalu. Mereka ada empat orang, dan keempatnya kami amankan di dua lokasi yakni Perumnas Sudiang Makassar dan di Jalan Lasinrang Kabupaten Pinrang,” kata AKP Jufri kepada wartawan saat merilis kasus itu di Mapolrestabes Kota Makassar, Senin (25/10/2021).
Dia menerangkan, bahwa kedua pelaku yang berinisial YO dan AS tega mengakhiri hidup anak dari hasil hubungan gelapnya itu karena merasa malu.
"Jadi yang melakukan aborsi karena hamil delapan bulan yaitu saudari YO, statusnya mahasiswi. Terus laki-lakinya atas nama AS, status wiraswasta, keduanya belum menikah jadi mereka panggil SY dan SR yang mengaku apoteker, untuk membantu aborsi itu,” ungkap Mantan Kasatreskrim Polres Gowa itu.
Dijelaskannya lagi, bahwa proses aborsi itu dilakukan para pelaku di sebuah tempat yang tidak jauh dari lokasi penemuan jasad bayi itu di Telkomas. Kedua pasangan tidak sah itu pun mengaku membayar Rp9 juta kepada SY dan SR.
Usai melakukan aborsi, sang bayi berjenis kelamin perempuan itu pun langsung dibawa ke klinik. Namun, sayangnya nyawanya tidak tertolong lagi.
"Anak itu keluar dan dibawa ke klinik namun bayi itu tidak tertolong lagi sehingga meninggal dunia," ungkap Jufri Natsir.
"Usai kejadian itu kedua pasangan pelaku pun langsung mengambil dari klinik dan membuang di TKP bayi malang itu," sambungnya.
Hingga kini, keempat pelaku tersebut telah diamankan di Mapolrestabes Makassar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Seperti diketahui, bayi mungil tanpa dosa itu ditemukan di depan masjid perumahan Telkom Mas, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Senin (18/10/2021) sekitar pukul 10.00 WITA lalu.
Informasi yang dihimpun, bayi malang itu pertama kali ditemukan oleh warga sekitar yang melintas seorang diri di sekitar lokasi, yang terbungkus kantung plastik.
Awalnya, warga mengira bayi itu adalah boneka. Namun setelah dicek lebih detail, ternyata bayi yang disangka boneka itu benar-benar seorang bayi manusia yang telah meninggal dunia. Aparat kepolisian bersama aparat terkait pun tiba di lokasi kejadian.
