Muh. Syakir : Minggu, 14 November 2021 11:45
Sulaeman Milla saat digiring masuk sel tahanan Polres Pinrang.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kasus dugaan pencabulan Ustaz Sulaeman Milla menjadi perhatian publik dalam sepekan. Berita ini menempati rating teratas TOP SEPEKAN PEDOMANMEDIA.

Lalu ada berita dugaan korupsi alkes RS Fatimah Makassar. Dalam kasus ini mantan Wakil Gubernur Sulsel Agus Arifin Nu'mang ikut diperiksa.

Kami mengulasnya kembali untuk pembaca.

Kasus pencabulan Sulaeman Milla menyentak masyarakat Pinrang. Masyarakat Pinrang heboh saat kasus ini mencuat pertama kali. Apalagi setelah dibeberkan bahwa korbannya adalah para santriwati.

Awalnya hanya satu orang. Belakangan muncul 3 korban baru. Mereka juga ikut melapor dicabuli.

Total sudah 4 orang yang melapor. Para korban rata-rata masih berusia 15 hingga 17 tahun. Polisi menyebut, bukan tidak mungkin korban bakal bertambah.

Setelah diperiksa hampir 16 jam, Sulaeman Milla akhirnya ditahan penyidik Polres Pinrang, Jumat (12/11/2021). Sulaeman terjerat kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di ponpes yang ia pimpin.

"Iya, sudah ditahan" jelas Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi Koto, Jumat (12/11/2021).

Sulaeman diperiksa Kamis sore. Pemeriksaan berlangsung hingga dini hari. Sulaeman sempat mangkir pada pemeriksaan pertama Selasa lalu karena alasan sakit.

Kepada PEDOMANMEDIA, Deki mengatakan bahwa pihak kepolisian terus mengembangkan proses hukum terkait tersangka dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

"Kita terus melakukan pengembangan dan semuanya harus sesuai dengan aturan yang berlaku," tukas Deki.

Terpisah, tim pendamping korban dalam hal ini Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pinrang, melalui koordinatornya, Andi Bakhtiar Tombong mengapresiasi kinerja kepolisian yang melakukan penahanan terhadap tersangka Sulaeman Milla

Menurutnya, penahanan ini merupakan bukti bahwa segala tuduhan yang disematkan kepada Ketua Dewan Pendidikan Pinrang tersebut benar adanya.

"Kita sangat mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah melakukan penahanan terhadap tersangka," ungkap Andi Bakhtiar, Jumat 12 November 2021

Pria yang sehari-hari disapa Puang Bakhtiar ini mengatakan bahwa pihak pendamping korban selama ini menghadapi banyak cercaan. Sebab dianggap mencemarkan nama baik Sulaeman Milla dengan tuduhan mengada-ngada.

Namun pada akhirnya penahanan terhadap tersangka merupakan pembuktian awal dari proses hukum yang meneguhkan. Bahwa Sulaeman Milla benar-benar telah melakukan pencabulan terhadap santriwati di pesantren yang dia pimpin

"Indonesia ini negara hukum, kebenaran harus sesuai dengan proses hukum, bukan kepentingan segelintir orang," ungkapnya

Sulaeman dijerat kasus pencabulan terhadap 4 santriwatinya. Para korban disebutkan masih berusia di bawah umur.

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pinrang, menyebutkan, korban yang mengaku telah dicabuli oleh oknum ustaz tersebut terus bertambah.

Dari 4 orang korban tersebut, korban paling belia berumur 15 tahun. Sementara yang lain berkisar 16 dan 17 tahun.

Polda Sulsel Sudah Kantongi Calon Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Ditreskrimsus Polda Sulsel) memeriksa mantan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Agus Arifin Nu'mang. Agus diperiksa terkait dugaan korupsi proyek pengadaan alkes.

Kepala Subdit III Tipikor Polda Sulsel Kompol Fadli yang dimintai konfirmasi membenarkan perihal pemeriksaan itu.

"Benar, kita periksa mantan Wakil Gubernur sebagai saksi untuk sementara," kata Kompol Fadli kepada PEDOMANMEDIA, Kamis (11/11/2021).

Dia mengatakan, bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap Wakil Gubernur Sulsel periode 2008-2018 itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Fatimah Makassar.

Dia menerangkan, pemeriksaan terhadap Agus Arifin Nu'mang dilakukan hari ini di ruang Subdit Tipikor Mapolda Sulsel. Kata dia, kasus tersebut telah ditangani Ditreskrimsus Polda Sulsel selama hampir setahun lebih.

Usai adanya laporan terkait kejanggalan alat kesehatan yang digunakan tidak sesuai dan tidak berfungsi dengan baik di Rumah Sakit Fatimah Makassar.

"Laporannya sudah beberapa bulan lalu. Dan kasus ini sudah kami tangani hampir setahun," ungkap Fadli.

Dijelaskannya lagi, bahwa alat kesehatan yang digunakan pelaku untuk pengadaan di Rumah Sakit Fatimah, Makassar dinilai ganjal alias mark up dan black market.

"Mereka bermodus adakan Alkes (Alat Kesehatan) yang Mark Up dan Black Market," beber Kompol Fadli.

Dalam kasus ini, lanjut dia, penyidik telah memeriksa 30-an orang yang masih berstatus sebagai saksi. Jumlah total anggaran pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Fatimah, Makassar tahun 2016 itu diketahui nilainya sebesar Rp 20 miliar lebih.

"Pagu Rp20 miliar lebih. Sudah ada 30-an orang diperiksa," katanya.

Komisaris Polisi ini pun menyebut, jika kasus pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Fatimah, Makasaar itu, saat ini prosesnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sehingga, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulsel bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan audit.

"Jadi saat ini kita sedang koordinasi dengan BPK untuk melakukan audit dan sidik, tujuannya untuk mengetahui total kerugian negara yang ditimbulkan dari pengadaan alat kesehatan di rumah sakit itu sebelum dilakukan penetapkan tersangka," terang Kompol Fadli.

Penulis: Rukhnuddin