Muh. Syakir : Senin, 02 November 2020 07:43
Nurdin Abdullah

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah memutuskan turut menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar 2%. Kenaikan 2% ini menjadikan UMP Sulsel sebesar Rp 3.165.876 per bulan.

Kenaikan akan berlaku efektif per 1 Januari 2021. Kebijakan penyesuaian UMP ini diputuskan 31 Oktober lalu bersamaan dengan tiga provinsi lainnya di Jawa.

"Kenaikan ini telah melalui pertimbangan dan kajian dari pemerintah dan Dewan Pengupahan. Penyesuaian 2% adalah angka realistis dengan melihat kondisi ekonomi yang masih terdampak pandemi," terang NA, Minggu (1/11/2020).

Dikatakan NA, meski secara nasional ada edaran tak ada kenaikan UMP tahun depan, akan tetapi Sulsel memilih alternatif berbeda karena beberapa pertimbangan. Pertama, kenaikan masih mungkin dilakukan dengan penyesuaian yang rasional.

Kedua, dunia usaha bergerak lebih baik dalam dua bulan terakhir. Pada 2021 NA mengaku optimistis kinerja perusahaan akan lebih bergairah.

Selain Sulsel, tiga daerah juga telah memutuskan kenaikan UMP. Masing-masing Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Jawa Tengah. Di Yogya, Gubernur Sultan Hamengkubuono memutuskan kenaikan sebesar 3,54 persen dibandingkan tahun lalu. UMP DIY 2021 sebesar Rp 1.765.000.

Sementara itu Pemprov Jatim menetapkan kenaikan UMP sebesar 5,65 persen. Kenaikan ini menggenapkan UMP Jatim di 2011 sebesar Rp 1.868.777.

Jawa Tengah juga memutuskan kenaikan UMP 2021 usai pertemun dengan serikat pekerja dan Dewan Pengupahan. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan kenaikan ini telah mempertimbangkan kepentingan buruh dan dunia usaha. Meski masih terdampak pandemi, UMP tetap dinaikkan guna mengakomodir hak hak buruh.