Kejari Bulukumba Klaim Selamatkan Kerugian Negara Rp6 M dari Kasus Tahura
Ada beberapa kasus lain masih berproses di persidangan. Seperti dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Desa Kindang
BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba menyatakan telah menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp6 miliar lebih dari kasus Taman Hutan Raya (Tahura). Sejumlah kasus lain diklaim segera menyusul.
Kepala Seksi bidang Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bulukumba Andi Thirta Massaguni menyampaikan, kerugian negara yang putusannya sudah inkracht yaitu kasus Taman Hutan Raya (Tahura).
"Tahura ini kan aset negara. Untuk nilai jual belinya Rp6 miliar. Tapi yang dibayarkan oleh pembeli baru Rp3 miliar," kata Thirta kepada awak media, Kamis (9/12/2021).
Menurut Thirta, kasus Tahura masuk proses persidangan sejak tahun 2019 lalu. Pada sidang di tingkat pertama, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing dua tahun. Namun pada proses sidang, semuanya divonis bebas.
"Olehnya kita kasasi. Kemudian inkracht tahun 2021. Putusan kasasinya vonis satu tahun. Bahkan Najib, kalau tidak salah ingat, vonisnya satu tahun enam bulan," ungkapnya.
Selain penyelamatan aset negara, katanya, Kejari Bulukumba juga menyelamatkan kerugian keuangan negara pada kasus tersebut.
"Ada juga kerugian keuangan negara Rp240 juta lebih yang diselamatkan," jelas Thirta.
Ia juga menambahkan ada beberapa kasus lain masih berproses di persidangan. Seperti dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Desa Kindang dan dugaan korupsi beasiswa mahasiswa Akper Bulukumba.
Kemudian kasus lain yang sementara berproses, tambah Thirta, yaitu kasus dugaan korupsi pengadaan kapal, di mana terdakwa divonis bebas oleh Majelis Hakim pengadilan tingkat pertama, sehingga JPU mengajukan kasasi.
"Selanjutnya kasus Jampersal juga masih berproses. Tinggal menunggu ahli. Kemungkinan Januari baru turun," katanya.
Ia menyebut pada kasus jampersal ini, belum diketahui pasti kerugian negara. Sementara katanya, nanti ada hasil dari hitungan kerugian negara baru kasusnya dilanjutkan.
"Sebenarnya tidak ada kendala, cuma memang karena berhubungan dengan instansi lain. Apalagi suasana Covid. Jadi kita tunggu hasilnya," terang Thirta.
"Tinggal kasus Jampersal pada proses penyidikan. Kalau kasus lain udah masuk persidangan," jelasnya menambahkan.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
