Senin, 13 Desember 2021 11:54

Korban Sesalkan Polisi Lepas 2 Terduga Begal di Gowa: Dia yang Todong Kami

Aksi dua pelaku begal saat menyerang warga di Jalan Poros Barombong Panciro yang sempat terekam CCTV. (ist)
Aksi dua pelaku begal saat menyerang warga di Jalan Poros Barombong Panciro yang sempat terekam CCTV. (ist)

Jaharuddin mengatakan, informasi pembebasan terduga pelaku ia ketahui dari seorang anggota Polsek Barombong.

GOWA, PEDOMANMEDIA - Dua pelaku begal yang ditangkap di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, telah dilepas Polsek Barombong. Keduanya hanya dikenakan wajib lapor.

Dilepasnya dua terduga pelaku disesalkan korban pembegalan, Jaharuddin Daeng Lawa. Ia kecewa langkah polisi. Jaharuddin mengatakan, informasi pembebasan terduga pelaku ia ketahui dari seorang anggota Polsek Barombong.

"Jadi seorang anggota Polsek Barombong datang ke rumah. Namanya Pak Azwad, dia bilang jangan sampaikan ke siapapun jika kami bebaskan kedua pelaku pak," ungkap Jaharuddin menceritakan kepada awak media, Senin (13/12/21).

Baca Juga

Polisi itu kata Jaharuddin mendatanginya pada Rabu tengah malam (8/12/2021) sekitar pukul 23.00 WITA.

Disitu, kata Jaharuddin, dirinya diminta untuk tidak usah ribut ke masyarakat jika terduga pelaku begal itu telah dilepas. Alasannya polisi hendak memancing pelaku lainnya untuk keluar agar bisa segera ditangkap.

"Aasannya begitu. Katanya untuk memancing para pelaku keluar dari persembunyiannya," kata Jaharuddin menambahkan.

Jaharuddin mengaku sangat kecewa. Padahal kata dia, salah satu pelaku ia kenali. Dialah yang menodongkan badik kepada temannya saat itu.

“Salah satu pelaku yang dibebaskan polis itu ikut mengancam teman saya menggunakan badik di bagian perutnya. Makanya saya kecewa. Kenapa polisi lepas begitu saja," kata Jaharuddin

Jaharuddin juga mengaku saat penangkapan kedua pelaku, dirinya sempat ikut. Bahkan beberapa saksi menunjuk bahwa kedua pelaku bagian dari kelompok yang menyerang korban.

"Ada beberapa saksi yang melihat jika kedua pelaku yang dilepas ini memang bagian dari kelompok penyerangan itu. Dia ada. Ikut menyerang juga," terangnya.

2 Orang yang Dibebaskan tak Terlibat

Kasi Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan, bahwa kedua pelaku tidak dibebaskan, melainkan wajib lapor.

Dia menjelaskan, pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan terhadap 8 terduga pelaku dan telah memeriksa saksi sebanyak 2 orang dan 1 orang korban.

"Jadi pada tanggal 02 Desember 2021 pukul 21.30 WITA. Dua orang terduga pelaku ini telah diserahkan oleh pihak orang tua ke Polsek Barombong untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian, kedua terduga pelaku yang berinisial AS (16), berstatus pelajar dan beralamat di Kampung Tamala’lang Timur Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa dan SA (14) beralamat Kampung Tamala’lang Timur, Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, itu ditahan kemarin hanya diambil keterangannya sebagai saksi," katanya.

Ajun Komisaris Polisi ini mengatakan, membantah keduanya dibebaskan dengan alasan untuk memancing pelaku lainnya. Ia juga membantah keduanya terlibat penyerangan.

"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku tidak terlibat dalam tindakan penganiayaan dan pengrusakan secara bersama-sama. Keduanya telah memberikan keterangan terkait jumlah dan identitas terduga pelaku kepada pihak kepolisian," beber AKP Tambunan

"Jadi pasca pihak orang tua menyerahkan kedua terduga pelaku, selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Setelah selesai penyidik mengembalikan kedua terduga pelaku kepada orang tua dengan dilengkapi surat pernyataan," katanya menambahkan.

Lebih lanjut, AKP Tambunan menambahkan bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka haruslah didapati bukti permulaan yang cukup.

Paling sedikit, kata dia, ada 2 (dua) jenis alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP dan ditentukan melalui gelar pekara. Sehingga harus ada proses terlebih dahulu dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Jadi kedua terduga pelaku ini wajib lapor dan bersedia hadir saat dibutuhkan oleh penyidik untuk dimintai keterangan tambahan. Polres Gowa melalui klarifikasi ini, juga mengimbau kepada ketiga terduga pelaku, masing masing berinisial AL, IA dan MI menyerahkan diri ke pihak kepolisian," terang AKP Tambunan.

 

Penulis : Supriadi
Editor : Muh. Syakir
#Korban Begal #Polres Gowa #Polsek Barombong
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer