Buka Rakor RP2KPKPK, Begini Arahan Sekda Bantaeng!
Kegiatan tersebut bertujuan agar OPD dapat memahami tupoksi serta mengetahui database kawasan kumuh yang nantinya menjadi agenda penetapan kebijakan program kegiatan masing-masing OPD.
BANTAENG, PEDOMANMEDIA - Sekretaris Daerah (Sekda) Bantaeng Abdul Wahab membuka Rapat Koordinasi Pokja (PKP) Penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK). Ia berharap Pemerintah Kelurahan dan OPD saling bersinergi.
Abdul Wahab mengatakan, koordinasi tersebut memiliki makna dan momentum strategis dalam rangka meningkatkan kinerja pengurangan luas dan peningkatan kualitas kawasan permukiman melalui program kota tanpa kumuh (Kotaku).
"Kegiatan ini diharapkan dapat menggambarkan progres capaian kinerja penanganan kawasan kumuh, dan perubahan perilaku masyarakat pada sektor pengembangan kawasan pemukiman yang telah direncanakan," ujarnya.
Ia menyebut, dari hasil pendataan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) yang tersebar pada wilayah kawasan perkotaan pada tahun 2020 masih menyisakan 171,94 hektar kawasan kumuh di Bantaeng.
Sementara itu, Kabid Ekonomi, SDA, Lingkungan Hidup dan Infrastruktur Mursalim mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan agar OPD dapat memahami tupoksi serta mengetahui database kawasan kumuh yang nantinya menjadi agenda penetapan kebijakan program kegiatan masing-masing OPD.
"Ini bertujuan agar OPD Pemkab Bantaeng berkolaborasi dengan Pemerintah Kelurahan dalam rangka penyusunan skema pembiayaan perbaikan lingkungan baik melalui DAK, maupun tugas perbantuan dari Pemprov Sulsel, katanya.
Turut hadir pada kesempatan itu, antara lain Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan, H. Syamsul Suli, para Kepala OPD, para Camat, para Lurah serta para Ketua Kampung KB Kelurahan.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
