Kamis, 20 Januari 2022 08:09

Ditangkap Narkoba, Kanit Reskrim Polsek Belopa Ternyata Pemasok Sabu ke Lapas

Ilustrasi (int)
Ilustrasi (int)

Paket itu merupakan milik seorang pria berinisial AP yang merupakan tahanan Lapas Kelas IIA, Kota Palopo.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan membongkar peran Kanit Reskrim Polsek Belopa, Bripka IS dalam pengungkapan kasus narkoba, Rabu (19/1/2022). IS ternyata menjadi pemasok sabu ke Lapas Kelas 2 Palopo.

"Dari hasil pemeriksaan awal bahwa yang bersangkutan ini memasok ke napi. Tapi itu masih pendalaman, pendalaman daripada Reskrim juga pendalaman daripada Propam," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana saat dimintai konfirmasi, Rabu (19/1/2022).

Komang pun mengaku pihaknya akan menyampaikan secara terperinci usai penyelidikan itu dilakukan.

Baca Juga

"Jadi nanti yah, terkait apakah sabu itu dibawa ke lapas atau tidak, yah nantilah masih ada perkembangan nanti kita sampaikan," ujar Kombes Suartana.

Dia menjelaskan, bahwa pengungkapan itu bermula saat jajaran Polres Luwu menangkap pria berinisial AMA. Dari situlah diketahui bahwa bakalan ada paket diduga berisi narkoba yang tiba melalui jasa pengiriman barang setempat.

Polisi lalu mendatangi kantor jasa pengiriman itu dan menangkap SA saat hendak mengambil paket kiriman.

Hasil interogasi, SA mengaku diperintahkan oleh Bripka IS. IS sendiri menunggu di satu tempat. Akhirnya, IS juga berhasil dibekuk.

Dari hasil interogasi terhadap IS, dia menyebut bahwa paket itu merupakan milik seorang pria berinisial AP yang merupakan tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Kota Palopo.

“Pengakuannya memang seperti itu, tapi itu tetap didalami oleh penyidik. Dan jika terbukti pasti ditindak dan disanksi. Karena Kapolda Sulsel sudah mengatakan bahwa setiap pelanggaran anggota, termasuk narkotika akan ditindak tegas sesuai komitmen Bapak Kapolda,” ungkap Kombes Komang.

Bripka IS dan rekannya saat ini telah diamankan beserta barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi sabu dengan berat 55,76 gram berikut 34 butir pil ekstasi berwarna merah.

 

Penulis : Supriadi
Editor : Muh. Syakir
#Kanit Reskrim Ditangkap #Polda Sulsel #Narkoba
Berikan Komentar Anda