Rabu, 11 November 2020 07:27

Penguasaan Aset Negara Oleh Muslimin Bando Bisa Berimplikasi Korupsi

Lokasi aset negara puluhan hektar yang diduga dikuasai Muslimin Bando.
Lokasi aset negara puluhan hektar yang diduga dikuasai Muslimin Bando.

Jika aset itu dikelola untuk bisnis dan komersil yang tujuannya memperkaya diri, maka jelas itu penyalahgunaan wewenang. Itu berpotensi dijerat korupsi.

ENREKANG PEDOMANMEDIA - Dugaan penguasaan aset negara oleh Bupati Enrekang Muslimin Bando punya konsekuensi luas. Penguasaan itu bisa berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Demikian yang diutarakan pegiat antikorupsi Rahmawati Karim. Ditemui di Warkop Idiologi, Enrekang Kota, Selasa (10/11/2020), Rahmawati mengatakan, pejabat yang menguasai dan mengelola aset negara untuk kepentingan pribadi termasuk penyalahgunaan wewenang.

"Kalau dia menguasai lahan itu lalu mempekerjakan atau memberdayakan masyarakat. Lalu hasilnya dinikmati masyarakat berarti itu upaya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Tetapi Kalau hanya dijadikan buruh berarti itu memperalat masyarakat," ketus Rahmawati.

Baca Juga

Lebih parah lagi kata Rahma, jika aset itu dikelola untuk bisnis dan komersil yang tujuannya memperkaya diri, maka jelas itu penyalahgunaan wewenang. Menurutnya, itu berpotensi dijerat korupsi.

"Lebih parah lagi misalnya kalau aset negara dikelola lalu kita membentuk kelompok tani di dalamnya berarti memperpanjang penyalahgunaan kewenangan. Itu masuk korupsi kebijakan," terang Rahma.

Sebelumnya terungkap Bupati Enrekang Muslimin Bando diduga ikut menguasai puluhan hektar aset negara di Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang. Aset negara tersebut dijadikan lahan pertanian dan mempekerjaan petani setempat.

Dari penelusuran juga didapatkan informasi adanya indikasi kelompok tani fiktif sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan gratis dari Dinas Pertanian Kabupaten Enrekang. Di antaranya bantuan bibit, alat pertanian, obat, racun hama dan pupuk bersubsidi.

Modus ini diduga dilakukan dengan membentuk kelompok tani yang terdiri dari buruh tani dari warga Maiwa yang bekerja sebagai buruh di lokasi tersebut. Kelompok tani ini dibentuk untuk mendapatkan bantuan pemerintah lewat kelompok tani.

Sejumlah warga mengungkapkan bahwa untuk membuat kelompok tani harus masing masing anggota memiliki lahan pribadi yang dituangkan dalam proposal sesuai kebutuhan. Tetapi ini lahan yang ditempati bertani adalah aset negara.

Lebih lanjut Rahma, kelompok tani akan diberikan bibit dan alat alat pertanian atas nama kelompok tani. Kalau misalnya bukan lahannya berarti tidak memenuhi syarat.

Artinya ada penyalahgunaan kewenangan. Rahma menyebut itu sudah masuk korupsi. Karena seharusnya yang diberikan bantuan adalah melompok tani yang memiliki lahan sendiri. Bukan buruh tani.

"Karena beda buruh dengan kelompok tani. Buruh adalah orang yang bekerja di lahan orang, sedangkan kelompok tani adalah orang yang bekerja di lahannya sendiri," paparnya.

Rahma yang juga mantan komisioner KPU Enrekang mengingatkan Muslimin Bando agar berhati-hati dengan hal itu. Ia mengatakan, kebijakan yang menyalahi aturan bisa berujung pada penyalahgunaan wewenang.

"Dan banyak kepala daerah yang terjerat korupsi karena memanfaatkan kewenangan yang keliru. Apalagi jika sudah sampai mengambil keuntungan secara materil," kuncinya.

Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Muh. Syakir
#Bupati Enrekang Muslimin Bando #Aset Negara #Korupsi
Berikan Komentar Anda