BANTAENG, PEDOMANMEDIA - Kepala Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu, Bantaeng, SF (47) dan Sekretarisnya, MS (40) berstatus PNS telah ditangkap oleh tim Tipikor Polres Bantaeng, Senin (21/03/2022).
Ia ditangkap karena pelanggaran pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2016 dan tahun 2017 di Desanya yang Ia pimpin.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Burhan bahwa Kades dan Sekdesnya ditangkap setelah melalui penyelidikan dan penyelidikan yang dimulai pada pertengahan 2021 oleh penyidik tipikor Satreskrim Polres Bantaeng.
"Penyidik telah menemukan bukti yang asalnya cukup, tentunya Penyidikan Tipikor ini selalu koordinasi dan diarahkan oleh bagian pengawasan penyidikan (Wassidik) Polda Sulawesi Selatan
Dijelaskan bahwa, SF, Diduga melanggar pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 UU no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yo UU No. 20 tahun 2001 atas perubahan tindak pidana korupsi Yo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Yo pasal ayat (1) KUHP.
"Keduanya kami tangkap dan lakukan penghentian berdasarkan bukti permulaan yang cukup sehingga negara mengalami kerugian senilai.Rp297.876.220 atas hasil audit BPKP"
Dikatakan bahwa, tersingkirkan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan dikuatirkan penelitian diri, menghilangkan barang bukti atau berulang kali perbuatannya.
"Untuk tersangka SF sendiri terancam hukuman maksimal seumur hidup dan paling rendah 4 tahun penjara. Sesuai Arahan dan atensi Kapolres, kami Polres Bantaeng tidak mentolerir bagi pelaku tindak pidana korupsi yang dapat merugikan negara," tegasnya.
BERITA TERKAIT
-
Kejari Wajo Usut Belanja Fiktif Desa Cinnongtabi, Kerugian Negara Rp900 Juta
-
Polisi Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Lembang Salu Toraja Utara
-
Diperiksa Terkait Korupsi Dana Desa, Kepala Lembang Tadongkon Torut: Saya Santai
-
Korupsi Dana Desa, Kades di Bone Dituntut 6,5 Tahun Penjara
-
Kepala Lembang di Tator Ditangkap Kejari, Tilep Dana Desa Rp952 Juta