Mantan Kades Terpidana Korupsi di Enrekang Akhirnya Dieksekusi ke Rutan
Lupian dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan denda 50 juta atau kurungan 3 bulan penjara.
ENREKANG, PEDOMANMEDIA - Terpidana kasus korupsi dana desa di Kabupaten Enrekang, Lupian Bin Mida akhirnya dieksekusi ke Rutan Enrekang, Jumat (13/5/2022). Mantan Kades Lunjen Kecamatan Buntu Batu ini divonis 2 tahun penjara.
Ia dinyatakan terbukti secara bersama sama dengan koleganya melakukan korupsi dana desa tahun 2018 dan 2019. Eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor putusan 74/Pid.Sus- TPK/2021/PN.MKS tanggal 7 April 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Lupian dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan denda 50 juta atau kurungan 3 bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp633.350.541.
Terpidana diberikan waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan dan apabila jangka waktu tersebut belum juga membayar uang pengganti maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Dan apabila belum mencukupi maka dipidana penjara 1 tahun.
Sedangkan koleganya atas nama Armin Jaya Bin Aman yang terbukti bersama-sama melakukan Korupsi Dana Desa Lunjen dijatuhi hukuman penjara 1 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan denda 50 juta atau diganti pidana kurungan 3 bulan. Ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar nomor.73/Pid.Sus-TPK/2021/PN.MKS tanggal 07 April 2022
Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Enrekang menggiring kedua terpidana tersebut untuk dilakukan kurungan badan ke Rumah Tahanan Kelas IIB Enrekang.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
