ENREKANG, PEDOMANMEDIA - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Enrekang Masli Chaniago yang ditemui wartawan, Selasa (31/6/2021) di ruang kerjanya menjelaskan terkait banyaknya sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh BPN Enrekang di atas lahan yang tercatat sebagai aset negara di Kecamatan Maiwa dan Cendana.
Masli mengungkapkan bahwa, setelah mendapatkan informasi mengenai hal tersebut, pihaknya langsung memerintahkan bawahan untuk menginventarisir dan mengidentifikasi serta mengecek sertifikat yang masuk di area lahan aset negara, setelah ada hasil identifikasi.
"Kami langsung melakukan langkah- langkah antisipasi untuk menghindari sertifikat tersebut disalahgunakan atau dipindah tangankan, maka kami langsung memblokir sertifikat yang sudah terdeteksi sambil kami berkoordinasi dan melaporkan hal tersebut ke kantor BPN Sulawesi Selatan," ucap Masli.
"Kami menunggu petunjuk dan arahan dari kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan seperti apa langkah-langkah yang kami akan lakukan selanjutnya apakah sertifikat tersebut akan diadakan pembatalan atau bagaimana kami masih menunggu arahan," tutup Masli.
BERITA TERKAIT
-
Soal Marak Sertifikat Bodong di Enrekang, Diduga Permainan Mafia Tanah
-
Marak Sertifikat Bodong, Kepala BPN Enrekang Bungkam Dicecar DPRD
-
Aktivis HMI Desak Kepolisian Usut Maraknya Sertifikat Bodong di Enrekang
-
Terbongkar! BPN Enrekang Terbitkan Sertifikat Pribadi di Atas Aset Negara
-
Soal Maraknya Sertifikat Bodong di Enrekang, ini Bantahan Developer Aufaa Recidence