Peringatan HBA di Kejari Bone: Momentum Introspeksi dan Evaluasi
Masyarakat telah merasakan kehadiran negara dalam setiap problematika hukum.
BONE, PEDOMANMEDIA - Upacara Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 tahun 2022 digelar Kejaksaan Negeri Bone, Jumat (22/7/2022). HBA tahun ini diharapkan jadi momentun introspeksi dan evaluasi.
"Peringatan HBA merupakan momentum bersama untuk melakukan evaluasi dan instrospeksi atas semua pekerjaan selama setahun terakhir. Ini juga untuk menyusun strategi guna menghadapi tantangan di masa akan datang," ujar Kajari Bone Aksyam saat membacakan Amanat Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras seluruh jajaran dalam meningkatkan citra institusi. Menurutnya, masyarakat telah merasakan kehadiran negara dalam setiap problematika hukum.
Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 Tahun 2022 bertemakan "Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi”. Peringatan tahun ini merupakan yang pertama pasca diundangkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam perubahan tersebut terdapat beberapa tambahan kewenangan. Di ntaranya adalah kewenangan intelijen hingga penyadapan. Undang-undang tersebut semakin memperkuat kedudukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana militer di tubuh Kejaksaan, sehingga semakin mempertegas penerapan asas single prosecution system, yang mana kewenangan penuntutan haruslah tunggal, dan di bawah kendali Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jaksa Agung juga berpesan kepada seluruh jajaran Kejaksaan agar dalam menjalankan tugas senantiasa berorientasi pada perlindungan hak dasar manusia. Ia juga mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk mewujudkan Kejaksaan sebagai role model penegakan hukum yang profesional,
Dalam kesempatan itu, Kajari juga menyampaikan 7 perintah harian Jaksa Agung. 7 perintah itu yakni tingkatkan kapabilitas, kapasitas, dan integritas dalam mengemban jewenangan
berdasarkan Undang-Undang. Kedua kedepankan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan. Ketiga wujudkan penegakan hukum yang berorientasi pada perlindungan hak dasar manusia.
Keempat, tingkatkan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat. Kelima, akselerasi penegakan hukum yang mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Keenam, jaga netralitas aparatur kejaksaan guna menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Dan ketujuh tingkatkan transparansi akuntabilitas kinerja kejaksaan.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
