Kamis, 28 Juli 2022 17:14

Rahman Pina Kena Sentil Praktisi Hukum: Jangan Asal Teriak 'Usut'

Ishak Zulkarnain
Ishak Zulkarnain

Semua perlu belajar untuk menempatkan suatu istilah yang sesuai dengan tujuannya. Ini penting kata Is, agar tidak memberi kesan menyesatkan.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Praktisi hukum Ishak Zulkarnain menyentil Ketua Komisi E DPRD Sulsel Rahman Pina. Statemen RP yang mendorong pengusutan kasus dugaan salah suntik yang menyebabkan meninggalnya bayi di RSUP Wahidin Sudirohusodo dinilai bisa sesat.

"Statemen dan desakan dari salah satu wakil rakyat (RP) atas diinginkannya pengusutan kematian bayi 1 bulan (Danendra) adalah sesuatu yang terkesan memaksakan kehendak. Tanpa dasar dan tanpa keilmuan yang cukup," ujar Bung Is, sapaan akrab Ishak Zulkarnain kepada PEDOMANMEDIA, Kamis (28/7/2022).

Menurutnya, seharusnya setiap orang yang hendak membicarakan tentang  penerapan hukum dalam suatu perkara, sewajarnya mendalami dahulu tentang  hukuman, dapat tidaknya diterapkan jika pelaku benar-benar telah melanggar undang- undang atau bertentangan dengan norma yang ada dalam masyarakat. Bukan asal bicara dengan tujuan untuk memperoleh simpati.

Baca Juga

"Saya yakin, aparat penegak hukum memahami betul apa yang disebut malapraktik. Dengan perbandingan perbuatan melawan hukum dengan unsurnya dalam suatu perbuatan kejahatan. Sebab jika diawali dari berbagai pemberitaan pada media sosial yang ada, terdapat dari semua isi berita menjelaskan tentang adanya dugaan perbuatan malapraktik dalam kasus meninggalnya Ananda Danendra. Sedangkan penerapan penggunaan istilah malapraktek (dalam Praktek) sampai pada hari ini masih diliputi kesimpangsiuran, dan belum ada kesatuan pendapat," papar Bung Is.

Ia mengurai, semua perlu belajar untuk menempatkan suatu istilah yang sesuai dengan tujuannya. Ini penting kata Is, agar tidak memberi kesan menyesatkan.

"Sebab kecenderungan untuk menghubungkan malapraktik hanya dengan tenaga kesehatan khususnya dokter dan atau kepada perawat itu adalah sebuah tindakan brutal. Padahal malapraktik itu bisa terjadi kepada setiap pekerja yang pelaksanaan pekerjaannya berlandaskan Peraturan Perundang-Undangan," jelas Is.

Bung Is mengatakan, penekanan yang diberikan dalam membahas masalah malapraktik hanya pada kesalahan profesi, yang mempunyai ciri tersendiri yaitu adanya keterkaitan dengan standar yang diatur ke dalam profesi kedokteran, oleh karena adanya faktor ketidakcermatan. Kemudian jika para tokoh yang membahas tentang malapraktik seharusnya ditujukan kepada ketika dokter atau perawat yang  menyalahi undang-undang misalnya telah melakukan "abortus provacatus criminal", maka itu merupakan tindakan kejahatan yang mau tidak mau wajib dipidanakan dan secara otomatis adalah merupakan pelanggaran kode etik.

"Sebab tidak semua pelanggaran kode etik seperti ketidakcermatan adalah juga merupakan kejahatan yang harus diproses di pengadilan umum," tandasnya

Menurut Bung Is, kenyataan yang didapat dalam masyarakat pada umumnya pengertian malapraktik masih kabur dan sering salah tafsir. Antara lain misalnya dalam hal membedakan pelanggaran etik kedokteran. Masyarakat awam menganggapnya sebagai malapraktik, dan berharap agar diproses secara hukum.

Atau sebaliknya masyarakat mengharapkan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia yang menangani pelanggaran etik, dan menetapkan sanksi.

Selain itu kata Is,  juga dalam hal terjadinya reaksi-reaksi yang timbul di luar jangkauan medis, maka masyarakat telah menganggapnya sebagai malapraktik dan harus diproses secara hukum. Padahal kata dia, menurut informasi yang terpantau sampai hari ini, telah terjadi suatu perdamaian antara kedua belah pihak yang difasilitasi oleh Anggota DPR RI, Aliyah Mustika.

"Ini kan menunjukkan bahwa penerapan restorative justice sebagai amanah Peraturan Perundang-undangan telah dimulai untuk keseimbangan atas penegakan hukum yang tidak sepadan dengan perbuatan, lalu untuk apa lagi dibahas berlarut-larut. Sebab jika ini tetap disuarakan dapat berakibat menimbulkan kesan bahwa ada pihak tertentu yang akan mencari tumbal," timpal Is.

Oleh karenanya lanjut bung Is, sebuah keanehan bagi pihak-pihak yang tidak memahami secara utuh lalu kemudian menyampaikan sesuatu ke hadapan publik yang seakan-akan paling pandai sendiri.

"Dan jika saya sebagai orang yang memiliki kemampuan yang lebih dari rata-rata masyarakat pada umumnya, tentunya tidak akan pernah membicarakan sesuatu yang saya tidak pahami secara utuh," imbuhnya.

Editor : Muh. Syakir
#Ketua Komisi E DPRD Sulsel #Rahman Pina
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer