TORUT, PEDOMANMEDIA - Cabang Kejaksaan Negeri Rantepao menerima pelimpahan tahap dua tersangka kasus dugaan korupsi dana desa atas nama RRM, Senin (5/9/2022). RRM yang merupakan mantan Kepala Lembang To'yasa Akung Toraja Utara langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.
"RRM disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No.20 Tahun 2021 atas Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atas dugaan Penyimpangan dan Penyalahgunaan anggaran dana Lembang To'yasa Akung sewaktu tersangka menjabat sebagai kepala lembang. Atas tindakannya mengakibatkan Kerugian keuangan negara sebesar Rp900 juta lebih," terangbMuslimin Lagalung, Kasubsi Intelijen dan Datun Cabjari Rantepao, Rabu (7/9/2022).
Dikonfirmasi terpisah Kacabjari Rantepao Deri Fuad Rachman membenarkan tersangka RRM saat ini telah dilakukan penahanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka ditahan di Rutan Polres Torut.
"Selanjutnya ke depan kami mempersiapkan proses administrasi penuntutan serta pembuatan surat dakwaan agar secepatnya tersangka kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar dalam rangka menjalani proses persidangan," jelasnya.
Dituturkan, adapun perbuatan tersangka RRM pada saat menjabat sebagai Kepala Lembang To'yasa Akung melakukan penyimpangan dana lembang tahun anggaran 2019 dan 2020. Penyimpangan terjadi pada beberapa kegiatan pembangunan fisik.
Di mana ditemukan adanya pembayaran barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kententuan perundang-undangan. Ada pula kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan kerugian negara.
BERITA TERKAIT
-
Kejari Wajo Usut Belanja Fiktif Desa Cinnongtabi, Kerugian Negara Rp900 Juta
-
Polisi Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Lembang Salu Toraja Utara
-
Belum Tetapkan Tersangka Korupsi di Perumda Air Minum Torut, Cabjari Rantepao Dinilai Tumpul
-
Hasil Audit Gudang Perumda Air Minum Torut Kelar, Sikap Kejaksaan Ditunggu
-
Diperiksa Terkait Korupsi Dana Desa, Kepala Lembang Tadongkon Torut: Saya Santai