Muh. Syakir : Kamis, 08 September 2022 19:19
Tersangka diapit petugas saat proses pelimpahan tahap dua, Rabu (7/9/2022).

BONE, PEDOMANMEDIA - Cabang Kejaksaan Negeri Pompanua, Bone resmi menahan Kepala Desa Pallime, Kecamatan Cenrana terkait kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2017. Penahanan dilakukan setelah pelimpahan tahap II, Rabu (7/9/2022).

Kepala Cabang Kejari Bone di Pompanua, Handoko menyampaikan, dalam perkara ini tersangka diduga merugikan negara sekitar Rp635 juta. Ini berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Bone.

"Hasil audit pada anggaran 2017 ada kegiatan yang dikerjakan tidak sesuai dengan RAB. Ada juga kegiatan APBDes tahun 2017 yang belum dipertanggungjawabkan. Termasuk, pajak yang tidak disetor ke negara dan adanya kuitansi yang tidak diyakini kebenarannya," terang Handoko.

Atas perbuatannya tesangka diejrat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Setelah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti, kemudian tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Watampone," terang Handoko.