Muh. Syakir : Kamis, 22 September 2022 16:18
Ilustrasi (int)

BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba Cabang Kajang, melakukan penahanan terhadap dua tersangka pada kasus dugaan korupsi ADD-BDD Desa Lembanna tahun anggaran 2019 dan 2020. Dua tersangka masing-masing dicecar 30 pertanyaan.

"Keduanya kurang lebih masing-masing sekitar 30 pertanyaan," kata Kacabjari Kajang, Muhith Nur ketika dikonfirmasi reporter PEDOMAN.MEDIA, Kamis, 22 September 2022.

Muhith Nur menjelaskan bahwa tersangka AS, selaku kepala desa yang bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran.

"Namun dalam penggunaan anggaran itu, ditemukan adanya kerugian negara kurang lebih Rp670 juta," kata Muhith Nur.

Ia mengemukakan bahwa adanya kerugian negara di dua tahun anggaran itu, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Bulukumba.

"Langkah selanjutnya, kami segera merampungkan berkas. Setelah berkas rampung kami akan melakukan tahap II dan pelimpahan ke Pengadilan," jelas Muhith Nur.

Sebelumnya, Kacabjari Muhith Nur menerangkan bahwa kedua tersangka berinisial AS merupakan mantan kades dan JB adalah bendahara. Tak lama setelah diperiksa, keduanya langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Bulukumba.

Keduanya, kata Muhith Nur lagi, pertama kali diperiksa sebagai tersangka pasca ditetapkan sebagai tersangka pada 7 September 2022 lalu. Meski sebenarnya kasus ini, sudah bergulir sejak awal 2021 lalu, tapi Kejari Cabang Kajang menunggu hasil perhitungan dari Inspektorat.

"Namun kami baru memeriksa tersangka kemarin, karena minggu lalu pengacara yang bersangkutan berhalangan. Sementara dia diperiksa, harus didampingi pengacara," ujarnya.

Terpisah, Inspektur Daerah Bulukumba M Taufik menjelaskan bahwa perhitugan kerugian negara itu, merupakan permintaan dari Kejaksaan.

"Kan kasusnya ditangani kejaksaan. Hanya saja terkendala masalah kerugian, makanya Inspektorat diminta untuk melakukan perhitungan kerugian. Jadi kita sudah sampaikan hasilnya," katanya.