Rabu, 13 September 2023 09:31

Inspektorat Enrekang Serahkan Hasil Audit Dugaan Korupsi Bibit Kopi ke Kejari

Sampel bibit kopi yang diduga tak sesuai sertifikasi standar.
Sampel bibit kopi yang diduga tak sesuai sertifikasi standar.

Diketahui bibit kopi yang tidak sesuai dengan RAB ini karena hanya dibeli dari petani yang bibitnya tumbuh liar di hutan.

ENREKANG, PEDOMANMEDIA - Inspektorat Daerah Kabupaten Enrekang telah merampungkan investigasi dan audit kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi dari UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mata Allo Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan. Hasil investasi secara resmi telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Enrekang.

Kasus ini merupakan proyek tahun anggaran 2022 senilai Rp1 miliar. Kasus ini menyeret Direktur CV Wahyuni Mandiri berinisial H sebagai Tersangka.

Inspektur Inspektorat Enrekang Asrul Lode menjelaskan, hasil investigasi dan audit tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan. Ia menyebutkan, investigasi ini diminta oleh kejaksaan agar bisa ditelusuri lebih detail.

Baca Juga

"Sudah proses penyelesaian dan laporan telah kita serahkan ke Kejaksaan termasuk hasil pemeriksaan berapa kerugian negara yang di timbulkan dari kegiatan itu," jelas Asrul Lode.

Dijelaskan pula bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi dengan ahli sertifikasi bibit kopi. Dari hasil konsultasi Asrul mengatakan sangat jelas pelanggaran yang dilakukan oleh CV Wahyuni Mandiri sebagai pihak penyedia bibit.

"Yang jelas pelanggaran yang dilakukan bahwa bibit harusnya sesuai standar sertifikasi tapi kenyataannya tidak. Artinya ini menimbulkan kerugian keuangan yang berdampak pada negara atau daerah," paparnya.

Diketahui bibit kopi yang tidak sesuai dengan RAB ini karena hanya dibeli dari petani yang bibitnya tumbuh liar di hutan. Bibit tersebut diklaim tidak sesuai sertifikasi.

Selain tidak bersertifikat, bibit juga tak punya label. CV Wahyuni Mandiri selaku penyedia hanya mengambil bibit dari petani yang harganya berkisar Rp2000 per.bibit bahkan disinyalir ada bibit kopi yang tumbuh liar di hutan-hutan yang diambil oleh penyedia.

Direktur CV Wahyuni Mandiri telah mendekam dalam tahanan Rutan Kelas IIB Enrekang untuk percepatan proses penyidikan selama 20 hari terhitung tanggal 23 Agustus sampai 11 September 2023. Tersangka H ditahan sesuai surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang nomor: PRINT-02/P.4.24/Fd.1/08/2023 tanggal 23 Agustus 2023.

Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Muh. Syakir
#Korupsi bibit kopi #Kejari Enrekang
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer