Rahma Amin : Selasa, 20 Februari 2024 23:01
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian Sengketa Hukum Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Bustanil Nassa. (IST).

JENEPONTO, PEDOMANMEDIA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jeneponto tak bertaji untuk membawa kasus pembobolan kotak suara dua pemuda ke ranah hukum.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Hukum Bawaslu Jeneponto, Bustanil Nassa mengaku tak ingin terburu-buru menentukan sanksi yang akan diberikan kepada dua pemuda yang membobol kotak suara di gudang logistik Kantor PPK Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

"Kalau sampai hari ini Kita belum tetapkan sebagai temuan, makanya kita belum memiliki kewenangan untuk itu," kata Bustanil Nassa kepada awak media, Selasa (20/2).

Menurut dia, untuk memastikan status hukum kedua pemuda itu, pihaknya harus lebih dahulu melakukan kajian, penetapan hingga proses registrasi.

Setelah itu, pihaknya akan membahas bersama tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Tapi harus menunggu waktu selama 14 hari.

"Kita masih diberikan waktu selama 14 hari untuk melakukan kajian, apakah akan diteruskan ke Polisi atau tidak," jelasnya.

Selian itu, Bawaslu juga akan memanggil semua pihak. Hanya saja ia belum berani memastikan sanksi apa saja yang akan menjerat pemuda tersebut.

"Kita panggil penemunya, kita panggil pelakunya, kita panggil saksi-saksinya. Ya mungkin juga kita akan mencari ahli, terkait pasal yang akan disangkakan," tandasnya.