Minggu, 24 Januari 2021 15:07

Ini Skema Harga Rokok Setelah Cukai Naik Februari

Ilustrasi (INT)
Ilustrasi (INT)

Kebijakan cukai rokok naik dari sisi kesehatan diharapkan akan mengendalikan konsumsi rokok. Diharapkan kenaikan harga rokok akan menurunkan prevalensi merokok.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) Februari nanti mulai menerbitkan beberapa skema kenaikan harga rokok. Kenaikan diprediksi akan lebih tinggi dari skenario awal.

Cukai rokok sendiri naik sebesar 12,5%. Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyebut kenaikan cukai ini agar rokok tak terbeli. Agar kita bisa menekan prevalensi perokok anak-anak.

Sri Mulyani mengungkapkan saat ini prevalensi merokok untuk anak-anak usia 10-18 tahun akan diturunkan sesuai dengan RPJMN menjadi 8,7% pada 2024. Kenaikan cukai hasil tembakau ini akan menyebabkan rokok jadi lebih mahal. Atau affordability indeksnya naik jadi 12,2% jadi 13,7%-14% sehingga makin tidak dapat terbeli.

Baca Juga

Kebijakan cukai rokok naik dari sisi kesehatan diharapkan akan mengendalikan konsumsi rokok. Menurunkan prevalensi merokok terutama pada anak anak dan perempuan. Prevalensi merokok secara umum dari 33,8% jadi 33,2% pada 2021.

Sementara itu besaran harga jual eceran rokok di pasaran bakal berbeda-beda. Harganya akan disesuaikan dengan kenaikan tarif cukai dari masing-masing kelompok rokoknya.

Berdasarkan paparan Kementerian Keuangan, diketahui kenaikan tarif cukai akan membuat harga Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik dari Rp 455-740/batang menjadi Rp 525-865/batang. Demikian pula dengan, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik dari Rp 470-790/batang menjadi Rp 555-935/batang.

Sedangkan, golongan rokok lainnya yakni Sigaret Kretek Tangan (SKT) harganya tidak berubah tetap di kisaran Rp 110-425/batang.

Berikut simulasi kenaikan harga rokok setelah tarif cukai rokok dinaikkan per 2021:

Pertama, Sigaret Kretek Mesin (SKM). SKM Gol I: dari Rp 740 naik Rp 125/Batang atau 16,9% menjadi Rp 865/Batang.

SKM Gol II A: dari Rp 470 naik Rp 65/Batang atau 13,8% menjadi Rp 535/Batang

SKM Gol II B: dari Rp 455/batang naik Rp 70/Batang atau 15,4% menjadi Rp 525/Batang

Salah satu merek rokok yang menjual kelompok rokok di atas adalah Gudang Garam Internasional.

Sebelumnya, harga rokok Gudang Garam dibanderol Rp 2.000 per batang. Bila mengikuti kenaikan tarif cukai rokok di atas maka harga rokok Gudang Garam akan mencapai antara Rp 2.065-2.125/batang atau menjadi Rp 33.040-34.000/16 batang.

Merek rokok jenis SKM lainnya adalah Djarum Super dari harga Rp 2.000 per batang menjadi Rp 2.065-2.125/batang atau Rp 41.400-42.500/20 batang.

SPM Gol I: dari Rp 790/batang naik Rp 145/Batang atau 18,4% menjadi Rp 935/Batang

SPM Gol II A: dari Rp 485/batang naik Rp 80/Batang atau 16,5% menjadi Rp 565/Batang

SPM Gol II B : dari Rp 470/batang naik Rp 85/Batang atau 18,1% menjadi Rp 555/Batang

Salah satu merek rokok yang menjual kelompok rokok di atas adalah Marlboro Merah. Sebelumnya, harga rokok Marlboro Merah dibanderol sekitar Rp 30 ribu/20 batang atau sekitar Rp 1.500 per batang.

Bila mengikuti kenaikan tarif cukai rokok di atas maka harga rokok Marlboro Merah nantinya mencapai antara Rp 1.580-1.645/batang atau menjadi Rp 31.600-32.900/20 batang.

Sigaret Kretek Tangan (SKT)

SKT Gol IA: tetap di harga Rp 425/batang

SKT Gol IB: tetap di harga Rp 330/batang

SKT Gol II: tetap di harga Rp 200/batang

SKT Gol III: tetap di harga Rp 110/batang.

Editor : Muh. Syakir
#Cukai Hasil Tembakau #Harga Rokok Naik #Prevalensi Perokok
Berikan Komentar Anda