Kejari Enrekang Selamatkan Kerugian Negara Rp742 Juta dari Kasus PNBP

Dengan pengungkapan ini, Kejaksaan Negeri Enrekang menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan memulihkan keuangan negara
ENREKANG, PEDOMANMEDIA - Dalam rangka hari bakti Adhyaksa ke 64, Kejaksaan Negeri Enrekang menyelamatkan kerugian negara Rp742 juta dari kasus PNBP. Hal ini diumumkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli dalam konferensi pers.
"Dari hasil pemulihan dan penyelamatan keuangan negara yang bersumber dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), Kejaksaan Negeri Enrekang periode 2 Januari sampai dengan 25 Juli 2024 telah menyetor ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Enrekang sebesar Rp 742.892.258," ujar Padeli dalam konferensi pers, Kamis (25/07/2024).
Dalam konferensi pers, Padeli didampingi beberapa kepala seksi termasuk Kasi Intelijen, Kasi Tindak Pidana Umum, beberapa staf, serta perwakilan dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Enrekang.
Padeli merincikan bahwa sumber dana tersebut berasal dari berbagai bidang, antara lain tindak lanjut bidang perdata dan tata usaha negara berdasarkan SKK Pj Bupati terkait pemanfaatan rumah sakit Pratama Sudu, yang melibatkan denda keterlambatan, kekurangan volume, atau kelebihan bayar.
Selain itu, hasil dari bidang pidana khusus berupa pengembalian keuangan negara dan biaya perkara, bidang tindak pidana umum berupa denda dan biaya perkara, bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, serta bidang pembinaan berupa sewa rumah dinas juga berkontribusi.
Dengan pengungkapan ini, Kejaksaan Negeri Enrekang menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan memulihkan keuangan negara, sekaligus memperingati hari bakti Adhyaksa dengan hasil yang membanggakan.