Selasa, 17 September 2024 14:06

PPK Ulaweng Bone Butuh 301 KPPS, Gaji Rp900 Ribu

Ketua PPK Kecamatan Ulaweng, Dedy Sulastra. (Foto: Abustan Abiy/PM)
Ketua PPK Kecamatan Ulaweng, Dedy Sulastra. (Foto: Abustan Abiy/PM)

301 KPPS yang dibutuhkan akan ditempatkan pada 43 TPS untuk Pilkada 2024.

BONE, PEDOMANMEDIA - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ulaweng, Kabupaten Bone, membutuhkan 301 Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di Pilkada 2024, dengan gaji Rp900 ribu.

Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS pada masing-masing Kelurahan atau Desa sejak tanggal 17 September sampai dengan tanggal 28 September.

Ketua PPK Kecamatan Ulaweng Dedy Sulastra menyebutkan, perekrutan 301 calon KPPS akan dilaksanakan oleh jajaran PPS di tiap Desa atau Kelurahan. 

Baca Juga

Ratusan KPPS ini akan ditugaskan di tempat pemungutan suara (TPS) di desa se-Kecamatan Ulaweng.

"Ada 43 TPS di Kecamatan Ulaweng, 7 orang per TPS, jadi total KPPS yang akan diterima sebanyak 301 orang,"ungkap Ketua PPK Kecamatan Ulaweng Dedy Sulastra kepada PEDOMAN.MEDIA, Selasa (17/9/2024).

Lebih lanjut Dedy menyebutkan gaji Ketua KPPS di Pilkada 2024 sebesar Rp900.000 per bulan dan gaji anggota sebesar Rp850.000 per bulan. 

Sedangkan gaji pengaman TPS atau Satlinmas di Pilkada 2024 sebesar RP 650.000 per bulan.

Adapun persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Anggota KPPS untuk

Pilkada ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan Anggota KPPS:

a. Warga Negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi

55 (lima puluh lima) tahun;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,

Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat jujur dan adil

e.tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; 

f.berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;

g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah

memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang

diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:

1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik

Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus

1945;

2. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

3. tidak menjadi anggota Partai Politik;

4. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

5. sehat secara rohani;

6. bebas dari penyalahgunaan narkotika;

7. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang

telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

8. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU

Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

9. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara

Pemilu;

10. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta

Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan

paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;

11. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan

berhitung; dan

12. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang

paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik)

f. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah

sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan

tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

g. Daftar Riwayat Hidup; dan

h. Pas Foto Berwarna 4x6, 1 (satu) lembar.

Penulis : Abustan Abiy
Editor : Redaksi
#Pilkada Bone 2024 #KPPS Bone #PPK Ulaweng Bone
Berikan Komentar Anda