Kamis, 19 September 2024 11:43

Rekapitulasi DPT, Bawaslu Bone Sampaikan 6 Imbauan Pencegahan Pelanggaran

Kantor Bawaslu Kabupaten Bone, (Foto: IST)
Kantor Bawaslu Kabupaten Bone, (Foto: IST)

Langkah-langkah ini diharapkan dapat mencegah masalah yang dapat menghambat jalannya Pilkada 2024.

  • BONE, PEDOMANMEDIA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone menyampaikan 6 imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencegah pelanggaran dalam rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Imbauan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa dalam proses Pilkada 2024.

"Hal ini bertujuan menjalankan tugas pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Tahun 2024,"ungkap Ketua Bawaslu Bone Alwi dalam keterangannya, Kamis (19/9/2024).

Baca Juga

Berdasar pada Undang-undang, peraturan Bawaslu, surat edaran Bawaslu, peraturan KPU, dan keputusan KPU yang berlaku, berikut enam poin imbauan yang disampaikan Bawaslu Bone:

1. Memastikan pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sesuai dan dengan jadwal yang telah ditetapkan undang-undang, peraturan dan hukum;

2. Memastikan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dilaksanakan sesuai dengan prinsip komprehensif, akurat, mutakhir, pelindungan data pribadi, efektif dan efisien;

3. Menindaklanjuti masukan dan tanggapan dari peserta rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;

4. Memastikan menyusun rekapitulasi DPT ke dalam:

    a. formulir Model A-Rekap Kabko Perubahan Pemilih berdasarkan rekapitulasi perubahan Pemilih DPSHPtingkat    

        kecamatan (Model A-Rekap PPK PerubahanPemilih); dan

    b. formulir Model A-Rekap Kabko berdasarkan rekapitulasiPemilih DPSHP tingkat kecamatan (Model A-Rekap PPK).

5. Menyampaikan salinan DPT dalam formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih kepada peserta rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dengan memperhatikan pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai pelindungan data pribadi;

6. Menindaklanjuti masukan, tanggapan, saran perbaikandan/atau rekomendasi perbaikan serta putusan Pengawas Pemilu atas temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran Pemilihan pada pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat mencegah masalah yang dapat menghambat jalannya Pilkada 2024 dan memastikan proses rekapitulasi DPT berlangsung transparan dan sesuai aturan.

Penulis : Abustan Abiy
Editor : Redaksi
#Pilkada Bone 2024 #Rekapitulasi DPT #6 Imbauan Pencegahan Pelanggaran DPT #KPU Bone
Berikan Komentar Anda