3 Warga Parepare yang Tertangkap Bagi-bagi Uang Ditetapkan Tersangka
Pengungkapan dugaan politik uang tersebut, kata Asnun, berawal dari laporan masyarakat terkait titik-titik yang diduga melakukan money politic.
PAREPARE, PEDOMANMEDIA - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tengah memeriksa 3 warga Kota Parepare yang diduga terlibat politik uang. Ketiganya tertangkap tangan saat membagikan uang kepada warga untuk mencoblos salah satu paslon di Pilwalkot Parepare.
"Terkait kasus politik uang itu sudah dimulai di Sentra Gakkumdu. Hasil penyelidikan itu sudah ditingkatkan ke penyidikan," kata Ketua Bawaslu Parepare Muh Zainal Asnun, Selasa (26/11/2024).
Zainal menjelaskan ada 3 orang yang kedapatan melakukan transaksi politik uang di Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare pada 11 November lalu. Ketiganya merupakan warga yang berdomisili di Parepare.
"Ada 3 orang warga ber-KTP Parepare. Ada selaku pemberi uang dan penerima uang dan satu yang membantu menghubungkan antara pemberi dan penerima," terangnya.
Hanya saja, Zainal enggan merinci berapa nominal uang dan atas nama paslon siapa uang tersebut dibagikan ke warga. Pihaknya beralasan kasus tersebut masih berproses.
"Jadi konteksnya begitu (politik uang). Pokoknya ada nominal uang lah begitu," bebernya.
Adapun proses penanganan kini sudah diserahkan ke pihak kepolisian. Dia memastikan tim Gakkumdu bekerja profesional dalam menangani dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut.
"Sudah kita limpahkan ke Polres Parepare untuk penanganan lebih lanjut," bebernya.
Pengungkapan dugaan politik uang tersebut, kata Asnun, berawal dari laporan masyarakat terkait titik-titik yang diduga melakukan money politic, yang hampir merata di setiap kecamatan sehingga Bawaslu melakukan patroli.
"Saat patroli, kami mendapati warga di Kecamatan Bacukiki Barat diduga melanggar aturan Pilkada, karena ada daftar nama dan uang tunai," tambahnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Setiawan menyampaikan pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi terkait 3 orang yang diduga melakukan pidana politik uang.
"Kasusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan. Kita masih fokus untuk proses pemeriksaan saksi-saksi. Belum ada (belum ada penetapan tersangka)," bebernya.