Muh. Syakir : Kamis, 07 Mei 2026 21:12
Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar memakai rompi orange usai ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel sekaitan pengusutan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas, Kamis (7/5/2026). Diperiksa hampir 4 jam, Bahtiar mengungkap peran para eks pimpinan DPRD Sulsel dalam proyek ini.

Menurut Bahtiar, DPRD terlibat dalam seluruh proses pembahasan. Ia menyebut, eks pimpinan DPRD juga mengetahui seluruh rangkaian awal hingga penganggaran.

"Ya, mereka (DPRD) tahu. Kan ini dibahas di DPRD," ujar Bahtiar kepada wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Kejati.

Bahtiar mengatakan, proyek pengadaan bibit nanas bukan keputusan personal. Proyek ini dibahas terbuka di DPRD dengan pelibatan kelembagaan.

"Itukan aturan UU. Tidak mungkin saya membahasnya diam-diam," jelasnya.

Bahtiar membantah pernyataan 4 pimpinan DPRD Sulsel yang mengaku tidak tahu menahu soal proyek pengadaan bibit nanas. Kata dia, pembahasan ini menjadi domain bersama, Pemprov dan DPRD. Sehingga tidak ada proses yang luput dari pengawasan legislatif.

"Tidak mungkinlah. Pasti dibahas di DPRD. Karena itu mekanisme UU. Semua program harus dibahas bersama," ketus Bahtiar.

4 eks pimpinan DPRD Sulsel yang telah diperiksa yakni Andi Ina Kartika Sari yang saat ini menjabat Bupati Barru, Syaharuddin Alrif (Bupati Sidrap), Darmawangsyah Muin (Wabup Gowa) dan Ni'matullah. Mereka menjalani 2 kali pemeriksaan dalam rentang sepekan di akhir April lalu.

Hasil pemeriksaan terungkap, 4 eks pimpinan DPRD ini mengaku tidak mengetahui soal pembahasan pengadaan bibit nanas di DPRD.

Bahtiar menampik pengakuan itu. Ia pun siap jika hendak dikonfrontir.

"Ya silakan saja. Kami siap (dikonfrontasi dengan pimpinan DPRD)," paparnya.

Bahtiar juga menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan mandat negara saat ditunjuk pemerintah pusat menjadi Penjabat Gubernur Sulsel. Ia pun membantah menerima aliran dana dari proyek ini.

"Saya hanya menjalankan tugas. Proyek (pengadaan bibit nanas) itu mandat. Dan menjalankan mandat itu. Saya tidak menerima apa-apa," ucapnya.

Terbukti kata dia, dirinya telah dikonfrontasi dengan sejumlah pihak termasuk auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta pihak lain. Hasil konfrontasi justru tidak menemukan keterkaitan dirinya dengan dugaan aliran dana maupun keuntungan proyek.

"Saya tidak terbukti menerima manfaat apa pun dari proses ini, termasuk mengenai aliran uang,” katanya.

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan, pemeriksaan lanjutan terhadap Bahtiar untuk mendalami fakta-fakta hukum. Diakuinya, pengakuan pimpinan DPRD juga akan dikonfrontasi penyidik dengan Bahtiar.

“Penyidik melakukan pendalaman. Ada fakta-fakta hukum yang masih didalami," jelasnya.

Terkait adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus ini, Soetarmi tak menampiknya. Kata dia, kemungkinan itu terus ditelaah penyidik.

Laksus Surati Kejagung

Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) melayangkan surat kepada Kejaksaan Agung RI. Laksus meminta Kejagung memberi atensi pada kasus ini.

Surat dilayangkan, Kamis (30/4/2026).

"Ada beberapa yang menjadi konsen kami dalam kasus ini. Itu kami paparkan dalam surat agar segera ditelaah Kejagung," ujar Direktur Laksus Muhammad Ansar, Jumat (1/5/2026).

Dilihat dari surat yang ada, terdapat 4 poin yang dipaparkan di dalamnya. Pertama, Laksus meminta Kejagung mengontrol kasus ini agar berjalan secara transparan. Kedua, Kejagung diminta mendorong penyidik memperlebar pengusutan agar menyentuh pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan dan proses penganggaran.

"Kenapa kita dorong kasusnya diperlebar, ya itu tadi, agar semua bisa tersentuh. Nilai proyek ini luar biasa fantastis. Rp60 miliar. Angkanya sangat besar. Jadi kalau diduga melibatkan banyak orang itu sangat mungkin," jelas Ansar.

Ansar berpendapat, dengan nilai proyek lebih dari Rp60 miliar, potensi kerugian negara bisa di atas 20%.

"Artinya jika asumsi ini berlaku, maka bisa jadi nilai korupsinya menyentuh Rp12 miliar. Angka asumsi di atas saya rasa paling minimal, karena bisa lebih dari itu," paparnya.

Lalu lanjut dia, dengan potensi kerugian negara yang demikian besar, eksekutif dalam hal ini eks Pj Gubernur Bahtiar (sudah ditetapkan tersangka) mustahil bekerja sendiri. Ansar menyebut, ada individu-individu yang memiliki peran lebih sentral yang harusnya diungkap.

"Karena itulah kami dorong Kejagung melakukan kontrol. Jangan sampai kasusnya dilokalisir hanya pada individu tertentu. Lalu yang lain dibiarkan bebas," tandas Ansar.

Poin keempat, Laksus meminta Kejagung ikut menelaah hasil pemeriksaan 4 eks pimpinan DPRD Sulsel. Ansar menyebut, pengakuan 4 eks pimpinan DPRD sangat janggal.

Sebelumnya penyidik Kejati Sulsel telah memeriksa 4 eks pimpinan DPRD Sulsel. Mereka yakni Andi Ina Kartika Sari yang saat ini menjabat Bupati Barru, Syaharuddin Alrif (Bupati Sidrap), Darmawangsyah Muin (Wabup Gowa) dan Ni'matullah. Mereka menjalani 2 kali pemeriksaan dalam rentang sepekan.

Kejati mengonfirmasi, pemeriksaan mencakup proses penganggaran yang mencapai Rp60 miliar. Selanjutnya, penyidik juga menelisik dugaan adanya bagi-bagi anggaran yang menyentuh pihak-pihak terkait.