Rabu, 05 Mei 2021 21:48

Bantaeng Perketat 2 Titik Perbatasan Mulai Besok, Nekat Mudik Disuruh Putar Balik

Kadinkes Bantaeng Ihsan (kanan).
Kadinkes Bantaeng Ihsan (kanan).

Secara umum orang yang mudik akan dipulangkan, kecuali dalam keadaan tertentu, seperti orang hamil, berduka (Kematian) tapi tentunya harus dilengkapi dengan surat keterangan.

BANTAENG, PEDOMANMEDIA - Pemkab Bantaeng mengambil kebijakan larangan mudik pada Idul Fitri 1442 H. Mulai besok, 2 titik perbatasan bakal dijaga ketat.

Larangan mudik tersebut akan mulai diberlakukan pada 6-17 Mei 2021 dengan cara menutup jalur perbatasan Bantaeng-Jeneponto dan Bantaeng-Bulukumba.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Bantaeng, Ihsan mengatakan bahwa semua akses perbatasan tersebut akan dijaga ketat oleh satuan keamanan Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan dari tim kesehatan.

Baca Juga

Sementara surat edaran dari Kemenpan RB yang dibacakan oleh kepala dinas infokom, Subhan pada agenda konferensi pers telah ditegaskan, bahwa untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ketahuan mudik akan dikenakan sejumlah sanksi disiplin.

"Bagi ASN yang kedapatan mudik akan diberikan hukuman disiplin seperti, tidak diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada bulan Mei 2021, serta akan ditunda kenaikan pangkat berkala selama satu tahun," ungkapnya.

Sementara, kata dia, secara umum orang yang mudik akan dipulangkan, kecuali dalam keadaan tertentu, seperti orang hamil, berduka (Kematian) tapi tentunya harus dilengkapi dengan surat keterangan.

Dibeberkan di Bantaeng sudah masuk zona kuning. Tidak ada lagi yang terpapar Covid-19, semoga ini bisa dipertahankan untuk selamanya dengan cara mematuhi protokol kesehatan.

Penulis : Syamsuddin
Editor : Jusrianto
#Pemkab Bantaeng #Larangan Mudik
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer