MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kejaksaan Tinggi Sulsel segera merampungkan berkas perkara kasus dugaan korupsi penyalahgunaan penerbitan sertifikat di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Mapongka, Kabupaten Tana Toraja tahun 2005-2012. Kejati sudah mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil mengatakan kerugian negara kasus tersebut telah dikantongi penyidik Kejati, dengan nilai fantastis.
Idil mengatakan, pada dasarnya kerugian negara kasus ini tidak bisa ditentukan lagi secara materil. Karena status hutan sejak awal tidak dapat diperjualbelikan.
Namun kata Dia, BPKP menghitung kerugian berdasarkan bukti transaksi peralihan lahan saja. Sehingga mendapatkan angka senilai sembilan miliar lebih.
“Jadi yang dapat ditentukan adalah minimal kerugiannya, sebagaimana didasarkan pada bukti-bukti transaksi atas peralihan lahan-lahan tersebut sebelumnya, tapi BPKP menghitung berdasarkan bukti-bukti peralihan lahan oleh tersangka sehingga didapatkan angka kerugian negara Rp 9.592.034.841,23," ujarnya.
Sebelumnya penyidik Kejati telah menetapkan dua orang tersangka, yakni MAR selaku kepala Seksi Pengadaan Tanah, serta A yang menjabat sebagai kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja.
Keduanya kini tinggal menunggu untuk diadili di pengadilan Tipikor Makassar.
BERITA TERKAIT
-
Eks Pj Gubernur Bahtiar Ungkap Peran Andi Ina Cs di Proyek Bibit Nanas: Mereka Tahu
-
Bertemu Sudirman, Kajati Sulsel Janji Kawal Kisruh GOR Mattoanging dan Pacuan Kuda
-
Kejati Sulsel Diminta Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Bibit Nanas
-
TOP SEPEKAN: Kejati Sulsel Telisik Dugaan Bagi-bagi Duit di Kasus Bibit Nanas; 2 Wanita Makassar Diburu Kasus Narkoba
-
Kejati Sulsel Kembali Periksa Andi Ina-Syahar dan Darmawangsyah, Telisik Dugaan Bagi-bagi Duit