Dituntut Hukuman Mati, Pengedar Ribuan Ekstasi di Sulsel Bakal Ajukan Pembelaan Diri
Idil mengaku Hengky akan sulit untuk mendapatkan toleransi, terutama dari pihak penuntut dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Usai dituntut Kejati Sulsel dengan hukuman mati, Hengky Sutejo terdakwa pengedar ribuan ekstasi akan melayangkan pembelaan (Pledoi) dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Rabu, 16 Juni mendatang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Idil mengatakan upaya pembelaan tentu merupakan hak terdakwa. Namun begitu Hengky yang sejauh ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi dengan cara bergabung dengan sindikat internasional dan menguasai 4000 butir lebih ekstasi tentu tidak dapat ditoleransi, terlebih Hengky merupakan residivis.
"Terdakwa (Hengky) sesuai fakta kita ketahui merupakan residivis dan telah tiga kali melakukan peredaran narkoba. Belum lagi terdakwa juga merupakan pengedar kelas kakap. Bayangkan 4.000 butir ekstasi dikuasai dan siap edar," tukasnya.
Olehnya, Idil mengaku Hengky akan sulit untuk mendapatkan toleransi, terutama dari pihak penuntut dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel.
Kendati begitu menurut Idil, sesuai dengan ketentuan, sudah menjadi hak terdakwa untuk mengajukan pembelaan dihadapan majelis hakim.
"Saya kira itu sudah menjadi hak bagi setiap orang yang mendapatkan tuntutan hukum dari jaksa penuntut umum. Makanya kami menunggu pledoi yang bersangkutan dan untuk selanjutnya akan kita jawab," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui Hengky Sutejo alias Hengky dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel pada Rabu 9 Juni lalu atas penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi dengan barang bukti mencapai 4.945 butir ekstasi dengan berat 2.074 gram bruto.
Dalam sidang tersebut, JPU Kejati Sulsel menuntut Hengky secara sah dan meyakinkan bersalah dan melanggar pasal114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkortika dan dituntut dengan hukuman pidana mati.
Kala itu,Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Yudi Indra Gunawan mengatakan, tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Hengky Sutejo Alias Hengky merupakan penegasan sikap Kejaksaan untuk terus berkomitmen dalam pemberantasan peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Sulawesi Selatan.
Karenanya Kejati Sulsel untuk kasus Hengky tidak akan memberikan toleransi. Hukuman mati merupakan hukuman yang pantas mengingat Hengky juga merupakan residivis narkoba yang diketahui merupakan sindikat internasional.
"Dengan tuntutan ini kita berharap menjadi sinyal pemberantasan narkoba di Sulsel. Biar yang lain (pengedar narkoba) paham kita Kejati tidak main-main," pungkasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
