Jusrianto : Selasa, 03 Agustus 2021 13:00
Djusman AR (kiri), Kasi Intel Kejari Tator (kanan).

TATOR, PEDOMANMEDIA - Kasi Intel Kejari Tana Toraja Ariel Denny Pasangkin dinilai bungkam soal penanganan kasus dugaan korupsi dana BOS Afirmasi. Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar Djusman AR menilai hal tersebut tidak sepantasnya dilakukan oleh APH.

"Kalau Kasi Intel Kejari Tator tidak mau terbuka ke media terkait dengan pemeriksaan dugaan korupsi, saya kira itu tindakan keliru. Mana kala memang APH tidak bisa komunikatif terhadap masyarakat, khususnya melalui media, karena media itu adalah perwakilan dari masyarakat untuk mengetahui berkaitan dengan informasi," ungkapnya.

"Dan itu tidak sepantasnya seorang APH bertindak seperti itu, kenapa karena secara tidak langsung dengan sikap dia maka itu sama saja tidak mendorong semangat masyarakat untuk terlibat berperan serta dalam upaya penegakan hukum," jelasnya

Kata dia, semestinya APH lebih komunikatif dan responsif terhadap perkembangan-perkembangan termasuk mengenai pertanyaan apa yang disampaikan oleh media.

Djusman AR juga mengatakan bahwa tidak ada alasan aparat penegak hukum untuk tidak terbuka kepada media.

"Dan dia harus terbuka yang biasanya tidak terbuka itu manakalah misalkan dalam penyelidikan, tapi tidak berarti tidak ngomong/tidak menjawab dan yang pastinya apa pun itu dia harus terbuka/menjawab, dia harus bersikap komunikatif terhadap pertanyaan-pertanyaan media itu," bebernya.

Apalagi, kata dia, memang ada hak publik untuk bertanya/mengetahui, makanya ada yang dimaksud keterbukaan informasi publik, kalau itu tidak terbuka, akan aneh.

"Mana kala ada sebuah kasus yang sementara ditangani penegak hukum dalam hal ini kejaksaan dan tidak komunikatif terhadap masyarakat maka itu patut dipertanyakan karema memang mengundang tanya ada apa dia tidak mau terbuka," jelasnya.

"Emangnya media bertanya untuk minta duit kan tidak, dan itu kan bentuk astensi publik dia tidak boleh lupa, dia harus ingat bahwa akan mustahil penegakan hukum itu bekerja dengan maksimal mana kala tidak ada peran serta masyarakat, tidak boleh jalan sendiri penegak hukum begitu," tambahnya.

Justru, kata Djusman, dengan sikap diamnya itu dia melahirkan sikap apriori oleh masyarakat, oleh media untuk terlibat berperan serta, dan dengan sikap diamnya itu melahirkan persepsi buruk.

"Dan dia tidak bisa melarang masyarakat berpendapat, apa lagi berkaitan dengan dugaan korupsi berkaitan peran serta masyarakat, dalam pasal 41 Undang-undang No 31 tahun 1999 beserta perubahannya Undang-undang no 20 tahun 2021, di sana jelas ada hak masyarakat untuk mendapatkan informasi hak mencari informasi, hak memperoleh informasi bahkan hak mendapatkan pelayanan," ungkapnya.

"APH seperti ini harus disorotlah harus ditegur, harus dikritik, ingat masyarakat itu juga punya hak memberi saran dan pendapat termasuk kritik itu jelas diatur dalam pasal tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tana Toraja melakukan pemeriksaan terhadap Kadis Pendidikan Toraja Utara Yeremia TM Marewa terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi 2019. Yeremia diperiksa dalam status sebagai saksi.

Dari pantauan PEDOMANMEDIA, sekitar pukul 08.10 Wita, Yeremia tiba di kejaksaan dengan menggunakan mobil dinasnya. Ia membawa serta sepucuk surat berkop kejaksaan.

Yeremia Kepada PEDOMANMEDIA mengatakan dirinya hanya dipanggil selaku saksi terkait dengan penggunaan BOS Afirmasi tahun 2019. Selebihnya ia mengaku belum tahu. 

"Jadi saya dipanggil terkait dengan penggunaanaan BOS Afirmasi tahu 2019, soal anggarannya saya tidak tahu berapa," katanya

Yeremia juga mengatakan ia sama sekali tidak tahu apakah ada masalah atau tidak. Ia datang hanya memenuhi panggilan sesuai surat yang ia terima.

"Mungkin ada masalah sehingga beliau panggil saya," ungkapnya.

Yeremia juga menjelaskan bahwa dana BOS Afirmasi itu berupa laptop dan HP Android.

"Dana BOS Afirmasi itu ada HP Android, dan ada juga laptop dan barangnya dari pusat semua. Tinggal dibayar sekolah kalau cocok, jadi tidak ada keterkaitan dinas pendidikan dengan anggaran itu," bebernya.

Sampai berita ini dinaikkan belum ada konfirmasi dari pihak Kejaksaan. PEDOMANMEDIA sudah berusaha menghubungi Kasi Intel Arel Danny Pasangkin, namun tidak direspon.