Berkas Dugaan Mafia Tanah di Makassar Dinyatakan Lengkap, Kejati Tunggu Pelimpahan
Saat kasus itu bergulir tersangka Ir G J Hiensari kalah melawan Kejari Maros. Akibat perbuatannya, tersangka yang diduga mafia tanah itu, dijerat pasal 266 ayat (2) dan atau pasal 263 dan atau pasal 167 KUHP.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menyatakan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan akta otentik Ir G J Hiensari telah lengkap dan kini tengah menunggu proses tahap selanjutnya dari penyidik Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.
Berkas perkara tersangka Ir G J Hiensari telah dinyatakan lengkap setelah penyidik melengkapi semua petunjuk JPU Pidana Umum Kejati Sulsel. Baik formil maupun materilnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel Idil saat dikonfirmasi membenarkan jika berkas perkara pemalsuan akta otentik berupa surat pengalihan 9 Oktober 2006 atas tanah yang terletak di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate.
"Iya berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap. Baik secara formil maupun materilnya. Setelah dinyatakan lengkap atau P-21, JPU tinggal menunggu penyerahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang buktinya," kata Idil.
Idil menyebut, tahap 2 perkara tersebut dijadwalkan pada Kamis (2/9/21), namun batal dilakukan. Pihaknya pun saat ini telah menunggu tahap 2 dari penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.
"Kita tinggal menunggu kembali pelimpahan tahap duanya dari penyidik Polda Sulsel, " kata mantan Kasi Pidum Kejari Parepare ini, Kamis (2/9/21).
Dalam kasus tersebut, tersangka diduga telah sengaja memakai surat pernyataan pengalihan hak atas tanah yang terletak di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate.
Tersangka mengklaim lokasi tanah korban (pelapor) dengan menggunakan keterangan surat pengalihan yang diduga palsu. Dimana surat pengalihan hak itu sudah digunakan di tempat lain, kemudian digunakan lagi di lokasi pelapor.
Berbuatan tersangka itu, bukan hanya dilakukan di satu objek saja. Namun tersangka pernah juga melakukan hal serupa di Kabupaten Maros dan melawan pihak Kejari Maros. Sehingga tersangka sepatutnya ditahan.
Saat kasus itu bergulir tersangka Ir G.J Hiensari kalah melawan Kejari Maros. Akibat perbuatannya, tersangka yang diduga mafia tanah itu, dijerat pasal 266 ayat (2) dan atau pasal 263 dan atau pasal 167 KUHP.
