Muh. Chaidir : Selasa, 21 September 2021 19:22
Kasus penerbitan SHM di atas lahan hutan Mapongka, Toraja mulai bergulir di PN Makassar (int)

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penerbitan SHM Mapongka Toraja belakangan dipersoalkan terdakwa. Eksepsipun dilayangkan.

Dalam materi eksepsinya, Terdakwa menilai dakwaan JPU obscure (samar), sehingga terdakwa meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak dakwaan tersebut.

Menanggapi hal itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil menilai kasus tersebut sudah melalui penyelikan mendalam. Idil menilai terdakwa yang merupakan pejabat pertanahan BPN Toraja diduga kuat dengan sengaja menerbitkan SHM di lahan yang merupakan hutan produksi terbatas di Mapongka.

"Dakwaan sudah sangat jelas. Bahkan sebelumnya sudah melalui penyelidikan. Makanya tadi juga sudah dijawab oleh JPU. Yang mana terdakwa juga diduga melanggar pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No.9 tahun 1999," ujar Idil Selasa (21/9/2021).

Sesuai peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No 9 Tahun 1999 sudah menyatakan bahwa dalam hal tanah dimohonkan untuk dialihkan, maka harus terlebih dahulu dilepas dari tanah kawasan hutan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Tapi apakah itu dilakukan oleh terdakwa? Makanya atas eksepsi terdakwa kami menganggap sudah terlalu jauh masuk dalam materi perkara. Sehingga kami berharap Hakim melanjutkan ini ke-pembuktian, kita minta saksi-saksi dihadirkan," tegasnya.

Sebelumnya terdakwa Kasi Pertanahan Mendo Allorante dan rekannya Allo BSc yang merupakan Kasi Pengukuran Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja didakwa dengan sejumlah pasal dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Keduanya didakwa sejumlah pasal masing-masing pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Subsidair pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No.9 tahun 1999 serta pasal 3 Undang-undang Tipikor.

"Jaksa Penuntut umum sudah mendakwa dengan pasal tersebut, sebab terdakwa diduga dengan sengaja menggunakan kewenangannya sebagai pejabat pertanahan untuk menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) di dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Mapongka," ujar Idil, Selasa (21/9/2021)

Padahal seharusnya sesuai peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No 9 Tahun 1999 sudah menyatakan bahwa dalam hal tanah dimohon merupakan tanah kawasan hutan, maka harus lebih dulu dilepaskan dari status kawasan hutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hanya saja lanjut Idil dalam kasus ini terdakwa malah menggunakan kewenangan dan menerbitkan SHM di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Mapongka dengan luas keseluruhan 240.010,28 M2.

"Akibatnya berdasarkan hasil audit kerugian negara oleh BPKP Sulsel, negara dirugikan hingga Rp 9.592.034.841,23 (Sembilan milyar lima ratus Sembilan puluh dua juta tiga puluh empat ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah dan dua puluh tiga sen)," pungkasnya.